Lapor Pak Kapolda, Oknum Polisi Di Humbahas Diduga Peras 60 Juta Tersangka Narkoba, Buktinya Terekam Handphone dan CCTV

Lapor Pak Kapolda, Oknum Polisi Di Humbahas Diduga Peras 60 Juta Tersangka Narkoba, Buktinya Terekam Handphone dan CCTV
Bagikan

MetroRakyat.com  |  MEDAN — Pemerintahan Jokowi-JK memiliki program bersih-bersih pungutan liar (pungli) yang salah satunya digalakkan oleh Polri untuk penindakan. Polri ke depan akan mengefektikan pengawasan dan penindakan termasuk pada oknum polisi nakal yang melakukan pungli. Sejak memimpin Polri, sudah ada beberapa oknum polisi yang ditindak karena melakukan pungutan liar. Kali ini oknum Kepolisian yang bertugas di Polres Humbahas menjadi pelaku pungli dan pemerasan terhadap masyarakat, dan meminta Kapolda Sumatera Utara menindak tegas terhadap oknum nakal ini.

Kepada MetroRakyat.com, sumber yang layak dipercaya yakni kerabat korban pemerasan tersebut bercerita bahwa saat itu keluarganya ditangkap Sat Narkoba Polres Humbahas terkait kasus Narkoba. Kemudian, salah seorang petugas kepolisian berinisial Bripka A bertelefon kepada keluarga meminta untuk mempersiapkan uang senilai 60 juta rupiah diperuntukkan meringankan hukuman tersangka. Bripka A mengatakan bahwa uang tersebut diserahkan kepada Kasat Narkoba Polres Humbahas, AKP. Nurdin Wagito. Kemudian keluarga menyanggupi dan mempersiapkan dana tersebut kemudian menyerahkannya disalah satu rumah makan di daerah Dolok Sanggul disaksikan oknum polisi berinisial Ipda B dan Bripda ES dan Kopral ADM.

Usai menerima dana, Bripda ES menghitung uang suap yang diduga untuk mengurangi hukuman tersangka Narkoba yang diduga korban kriminalisasi oknum polisi. Setelah menghitung dengan pas, Bripda ES membawa  uang  tersebut dan menyerahkanya ke Ipda B yang saat itu berada didalam mobil bermerk Toyota Rush Ultimo Putih diluar rumah makan tersebut.

“Saya hanya bisa diam bang, karena mereka meminta uang tersebut dengan jumlah yang besar bertujuan untuk mengurangi hukuman keluarga saya itu. Pada hal, kami persis tau bahwa keluarga kami itu korban kriminalisasi dan kemarin kami telah buktikan di pengadilan, namun Hakim saat itu meminta rekaman cctv pasca penangkapan keluarga saya itu untuk mengetahui kronologisnya, tetapi sayang rekaman tersebut sudah dihapus. Dan, jika kasus ini kami ungkap, kami pun siap mempertanggungjawabkannya didepan bapak Kapolda Sumatera Utara”, ujar sumber, Sabtu (29/4/2017) di Medan.

Sumber tersebut kembali mengatakan bahwa bukti-bukti yang menguatkan praktik suap tersebut berupa rekaman suara dari telefon genggam dan rekaman kamera CCTV di salah satu rumah makan di kawasan Dolok Sanggul. 

“Saya siap menerima konsekuensi akibat perbuatan saya bang, saya hanya mau menegakkan kebenaran bahwa masih ada mental oknum Polisi pemeras dan pelaku pungli di Sumatera Utara”, ucapnya ketus.

Masih kata sumber, hal ini akan didukan langsung kepada Kapolda Sumatera Utara, Irjen.Pol. Rycko Amelza Dahniel di Mapoldasu pada Selasa, 2 Mei 2017. 

Sementara itu, Ipda B dan Bripka A saat dikonfirmasi MetroRakyat.com menyangkal tuduhan tersebut, kendati bahwa rekaman suara dan rekaman gambar dalam bentuk CCTV tersebut akan diserahkan kepada pucuk pimpinan tertinggi di Polda Sumatera Utara. 

Ditempat terpisah Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes.Pol.Dra. Rina Sari Ginting saat dikonfirmasi mempersilahkan sumber untuk mengadukannya secara resmi ke Propam. Terkait dugaan penyimpangan dalam menjalankan tugas, Rina menegaskan bahwa Polri tidak tebang pilih dalam penegakan hukum.

“Silahkan dilaporkan saja apabila hal tersebut benar adanya, dan bagi anggota dalam menjalankan tugas melakukan penyimpangan, apalagi meminta sejumlah uang, jika terbukti akan ditindak dengan tegas”, imbuh mantan Kapolres Binjai ini saat dihubungi. (MR/Team).

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.