Anak Kandung Bersama Ibunya Jual Narkoba di Tanjung Balai
METRORAKYAT.COM, TANJUNGBALAI – Polres Tanjung Balai tetap komitmen memberantas peredaran gelap narkoba, salah satu Ibu dan anak bandar Narkoba yang meresahkan warga, Polres Tanjungbalai pada giat Gerebek Kampung Narkoba (GKN).
Hal tersebut pihak Polres Tanjungbalai berdasarkan keterangan dari warga bahwa siang dan malam pasien Bandar narkoba itu selalu datang 30 hingga 40 orang.
Ibu dan anak diamankan inisial, PS (55) dan anaknya MRP (31) yang digulung Satres narkoba pada Jumat (13/10/23) yang lalu di Jl.Aman Lk.V Kel.Sejahtera Kec.Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai
Menurut keterangan Kapolres Tanjungbalai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi SIK.MM melalui Kasat Narkoba AKP R.Silalahi yang ditemui mengatakan, “Jumat tanggal 13 Oktober 2023 Tim gabungan, Polri, BNNK, Sat Pol PP dan kepling setempat di pimpin oleh kanit I dan Kanit II Sat Narkoba Polres Tanjung Balai, melakukan Giat Gerebek Kampung Narkoba (GKN) di Jl.Aman Lk.V Kel.Sejahtera Kec.Tanjungbalai Utara Kota Tanjungbalai dan berhasil mengamankan satu orang laki-laki dan satu orang perempuan dimana saat dilakukan penggerebekan seorang laki-laki initial MPR melarikan diri kerumah tetangganya dan membuang plastik klip ke bak air kamar mandi di dalam kamar.
“Kemudian petugas berhasil mengamankannya lalu dilakukan penggeledahan didampingi kepling setempat hingga dapat barang bukti dari seorang Laki Laki atas nama MPR, berupa satu buah tas warna biru yang didapat ditangan MPR didalamnya terdapat dua buah timbangan elektrik dan satu pack plastik klip transparan, tiga buah pipet yang telah diruncingkan, satu buah plastik klip transaparan sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,56 gram yang dilempar MPR kedalam bak kamar mandi dengan tangan kiri, Satu buah plastik klip transaparan kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,22 gram, yang di dapat dilantai rumah, satu set bong tersambung dengan kaca pirex diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,44 gram.
“Pada saat itu juga tim melakukan penggeledahan badan oleh Polwan kepada seorang perempuan yang diamankan atas nama PS dan didapat barang bukti satu buah dompet kantong kain warna hitam yang berisikan satu buah plastik klip transparan sedang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,95 gram dan satu buah plastik klip transparan kecil diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,33 gram, satu buah pipet kecil yang diruncingkan, empat buah pipet besar yang diruncingkan, satu unit timbangan elektrik, dua pack plastik klip transparan kosong yang di sembunyikan di celana dalam dan satu buah kartu ATM Bank BRI atas nama. PS, satu buah buku tabungan Bank BRI an. PS, satu unit handphone android merk vivo warna biru.
Kemudian tim bergerak menuju rumah MPR di dusun V Kec Air Joman Kab. Asahan dan dilakukan penggeledahan rumah didampingi Kepala Dusun setempat namun tidak menemukan barang bukti lainnya.
“Selanjutnya MRP dan PS ibu dan anak beserta barang bukti yang disita dibawa ke kantor Polres Tanjungbalai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dari hasil pemeriksaan bahwa narkoba tersebut diperoleh ibu dan anak dari seorang laki laki (lidik) dan hingga saat ini msh dilakukan pengejaran, Terhadap Tersangka Ibu dan Anak tersebut dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 55 KUHPidana.
“Kami Polres Tanjung Balai tetap berkomitmen memberantas peredaran gelap narkoba untuk menyelamatkan anak bangsa, Bagi masyarakat mengetahui informasi peredaran gelap narkoba agar jangan segan kepada kami, Identitas pelapor kami rahasiakan.,” ucapnya Kasat Narkoba.(MR/Uda)
