Terkesan Lambat Penanganan Kasus Dugaan Penganiayaan Anak Penasehat Hukum Korban Akan Surati Kapolda Sumut

Terkesan Lambat Penanganan Kasus Dugaan Penganiayaan Anak Penasehat Hukum Korban Akan Surati Kapolda Sumut
Bagikan

METRORAKYAT.COM, LANGKAT – Kokoh Aprianta Bangun, S.H. CPM. menyambangi Kantor Pengurus Lembaga Bantuan Hukum Perlindungan Anak & Perempuan Indonesia (LBH PAPI), di Jalan Penerangan Stabat, Jum’at 13 Oktober 2023,

Setelah melakukan pertemuan bersama Direktur LBH PAPI – Ukurta Toni Sitepu, S.H. CPM. sekitar tiga jam lamanya, akhirnya Kokoh (nama sapaan) memberikan keterangan prihal kedatangan nya di kantor LBH PAPI .

“Kedatangan saya kemari, ingin melakukan diskusi dengan Bang Toni, prihal perkara dugaan kekerasan terhadap anak.

Terkait perkara yang sudah kita laporkan ke UPPA Polres Langkat pada tanggal 13 Juli 2023, namun karena perkara ini SPLIT, akhir nya di ambil alih oleh Subdit IV Renakta Polda Sumut..

Persoalannya adalah, perkara ini seperti jalan di tempat, karena hingga hari nie tanggal 13 Oktober 2023 (setelah sembilan puluh hari), tidak menunjukan perkembangan (jalan di tempat).

Maka dari itu saya mencoba membangun komunikasi (diskusi) dengan Direktur LBH PAPI guna menentukan langkah langkah berikutnya, terang Kokoh Aprianta Bangun, S.H. CPM.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum Perlindungan Anak & Perempuan Indonesia (LBH PAPI) – Ukurta Toni Sitepu, S.H. CPM. menjelaskan :
Benar, kedatangan rekan sejawat kita, Kokoh ke kantor hari ini (Red 13 Oktober 2023) guna melakukan diskusi, prihal perkara yang beliau tangani.

Jika dilihat dari laporan polisi bernomor 377 (LP) tertanggal 13 Juli 2023, perkara ini belum menunjukan pergerakan yang signifikan (tidak ada perkembangan)..

Bagi saya jelas ini akan menjadi preseden buruk untuk kinerja Kapolda Sumut, karena seharusnya perkara yang menyangkut anak, selayaknya sesegera mungkin mendapatkan penyelesaian / kepastian hukum tapi faktanya sangat bertolak belakang.

Disadari atau tidak, hal ini sama artinya membiarkan para pelaku dugaan kejahatan penganiayaan terhadap anak berkeliaran bebas diluar.

Ini kan sama saja membiarkan (menunggu) korban lain kembali berjatuhan nantinya, kata Toni Sitepu

Di tanya apa harapan kedepan, pengacara Kokoh Aprianta Bangun, SH. CPM. menjawab :

Harapan saya sebenarnya sederhana, tangkap pelaku penganiayaan terhadap Klien Kami AA (korban) yang saat ini masih bebas berkeliaran di wilayah pangkalan berandan.

Sebagai salah satu pilar penegak hukum, saya sangat kecewa dengan kinerja penyidik Subdit IV Renakta Polda Sumut, atas lambannya penanganan perkara yang dialami Klien Kami AA(korban) lanjut Kokoh.

Untuk di ketahui LP bernomor 377, tertanggal 13 Juli 2023 di polres langkat, sempat di tangani oleh UPPA Polres Langkat, namun karena perkara ini saling melapor, maka kemudian UPPA Polres Langkat mengalihkan penyidikan ke Subdit IV Renakta Polda Sumut dan hingga berita ini diturunkan belum ada perkembangan..

Di penghujung obrolan Kokoh Aprianta Bangun, S.H. CPM. meminta doa nya kepada teman-teman media yang rencananya hari ini akan mengirimkan surat kepada Kapolda Sumut & Bapak Kapolri(mr/yo)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.