Diduga Gelapkan Uang Klien, Oknum Pengacara di Laporkan ke Polrestabes Medan

Diduga Gelapkan Uang Klien, Oknum Pengacara di Laporkan ke Polrestabes Medan
Bagikan

MetroRakyat.com | MEDAN — Sudah jatuh tertimpa tangga pula, itulah yang dirasakan oleh Aloy Rananta(26) warga Jalan Perjuangan Kota Pinang, Kec.Kota Pinang Kab.Labuhan Batu Selatan bersama keempat teman satu pekerjaannya. Aloy mengatakan bahwa kuasa hukum mereka berinsial S.SH saat itu telah menggelapkan uang ganti rugi yang diserahkan oleh Direktur  CV.Hagata Pemere Dibata, Bonar Sembiring Depari melalui mediatornya Sangap Taras Ginting yakni Notaris kepada S.SH yang merupakan kuasa hukum korban (Aloi-red) saat itu. Diduga uang yang digelapkan S.SH sebesar Rp.377 juta, dari total nilai ganti rugi yang diberikan sebesar Rp.397 juta.

Diceritakan Aloy yang mewakili keempat temannya, bahwa penggelapan uang ganti rugi tersebut diketahui mereka dari pengakuan Notaris Sangap Taras Ginting yang mengatakan telah menyerahkan uang sebesar Rp.397 juta kepada S.SH selaku penerima kuasa Aloy Cs secara bertahap sebanyak tiga kali, dan terakhir diserahkan tanggal 27/11/2014 sebesar Rp.277,320 juta. Namun S.SH hanya memberitahukan penerimaan uang tahap pertama sebesar Rp.80 juta dan mentransferkan kepada Aloy Rp.20 juta sebagai bukti, sambil mengatakan akan memberitahukan selanjutnya sisa pembayaran jika ada di serahkan oleh pihak CV.Hagata Pemere Dibata selanjutnya. “ Saat kami pertayakan kepada S.SH, dia selalu mengatakan belum ada menerima sisa pembayaran dari pihak Bonar Sembiring Depari. Hal ini terus berlanjut sampai tiga(3)tahun lamanya. Ternyata selama tiga tahun tersebut S.SH telah menerima seluruh uang pengganti dari pihak Direktur CV. Hagata Pemere Dibata yang diberikan melalui notaris yang ditunjuk oleh Direktur Hagata Pemere Dibata, Sangap Taras Ginting. Semua buktinya sudah ada kami pegang,” Katanya, Kamis,(27/4/17) di Medan.

Merasa ditipu, dengan rasa kecewa Aloy mempertanyakan kebenaran informasi yang diterimanya tersebut langsung kepada S.SH. S.SH pun akhirnya mengakui telah menerima penuh seluruh uang ganti rugi dari CV. Hagata Pemere Dibata yang diberikan melalui Notaris, Sangap Taras Ginting, dan berjanji akan memberikan uang tersebut kepada mereka. Namun setelah ditunggu-tunggu sampai saat ini, S.SH, belum juga ada itikad baik untuk mengembalikan sisa uang ganti rugi dari Direktur CV. Hagata Pemere Dibata. “ Kesabaran kami sudah habis bang, kami melihat tidak ada itikad baik yang dilakukan oleh S.SH, sehingga kami sepakat untuk melaporkan mantan pengacara kami bernama inisial S.SH tersebut ke pihak kepolisian dalam hal ini Polrestabes Kota Medan. Dan tanggal 25 Maret 2017, kami melaporkan S.SH ke Polrestabes Medan dengan nomor STPL/643/K/III/2017/Restabes Medan. Dengan pidana Penggelapan yang diterima langsung oleh Kanit SPKT ‘”A”, Ipda Sabaruddin Pasaribu,telah ” jelas Aloy.

Tambah Aloy lagi, bahwa hari ini, Kamis,(27/4/17) telah dilakukan pemanggilan saksi dan pemeriksaan saksi korban bernama M.Ridwan dan Sangap Toras Ginting (Notaris).

Terpisah, S.SH, saat dihubungi wartawan melalui selulernya no.08139666****, mengatakan mengakui telah ada menerima uang dengan total Rp.377 juta dari Direktur CV. Hagata Pemere Dibata melalui Notaris yang ditunjuk bernama Sangap Taras Ginting. Namun S.SH mengelak jika dikatakan tidak ada niat baik untuk mengembalikan sisa uang tersebut kepada kliennya. “ Saya akui sisa uang ganti rugi yang telah kami menangkan atas perkara ingkar janji (one prestasi) oleh pihak Bonar Sembiring Depari selaku direktur CV. Hagata Pemere Dibata. Saya secepatnya akan mengembalikan uang tersebut kepada Aloy, namun saat ini saya masih berada di luar kota. Janganlah diberitakan dahulu bang, karena inikan namanya pencemaran nama baik,” ujarnya melalui selulernya.

Lewat pembicaraan tersebut, S.SH mengatakan dia memperlama memberikan sisa uang ganti rugi kepada kliennya karena belum ada kesepakatan keduabelah pihak terkait uang sukses fee kepada dirinya, yang ada hanya uang biaya operasional sebesar Rp.7 juta. “ Kalau memang klien saya tersebut menganggap uang operasional sebesar Rp.7 juta tersebut sudah termasuk uang sukses fee, tidak masalah yang penting saya akan segera membicarakan hal tersebut kepada klien saya,” kilahnya.

Seperti diutarakan oleh Aloy, bahwa kasus yang menimpa dirinya bersama keempat temannya berawal dari pembelian 5 unit rumah type 36 seharga R.113 juta di perumahan Griya Hagata Residen, di Jalan Tj.Mulia Ujung dekat Jalan Tol Krakatau Medan, namun oleh Direktur CV. Hagata Pemere Dibata bernama Bonar Sembiring Depari telah ingkar janji dengan tidak mampu memberikan surat perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) rumah tersebut pada tanggal yang ditentukan yakni tanggal 19 Juni 2012. Sehingga, kami menggugat Bonar Sembiring Depari  dengan memakai kuasa hukum kami bernama Suhardi, SH. Singkatnya perkara kami dimenangkan dan pihak CV. Hagata Pemere Dibata berjanji akan mengembalikan uang kerugian kami sebesar Rp.397 juta secara bertahap sebanyak tiga(3) kali.

Pembayaran pertama dilakukan Rp.80 juta, pembayaran kedua, Rp.40 juta dan pembayaran ketiga Rp.277.320 juta. oleh kuasa hukum kami hanya melaporkan pembayaran yang pertama sebesar Rp.80 juta, namun melarang kami menerima seluruhnya dengan alasan agar tetap ada pidana hukumnya, sehingga kami sepakat untuk menerima bukti penyerahan uang sebesar Rp.20 juta, dan sisa pembayaran selanjutnya kami percayakan kepada S.SH selaku yang kami kuasakan. Sejak tahun 2014,2015 dan 2016, S.SH selalu mengatakan belum ada menerima sisa pembayaran sebesar Rp.377 juta lagi. Ternyata kami mendapat informasi dari Notaris CV. Hagata Pemere Dibata, Sangap Taras Ginting bahwa telah menyerahkan seluruh uang ganti rugi sebesar Rp.397 juta selama tiga tahap kepada kuasa hukum Aloy Ranata.(Tim/red)

 

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.