PENGHADANGAN PERS DAN LSM DI SMA 1 LOLOFITU MOI RESMI DILAPORKAN DI POLRES NIAS
MetroRakyat.com | NIAS — Insiden penghadangan dan pengancaman terhadap Wartawan dan LSM pada saat melakukan peliputan dugaan pungli (pungutan Liar) di SMA N 1 Lolofitu Moi kabupaten Nias Barat (06/04), resmi dilaporkan ke polres Nias (25/04/17)
Laporan pers dan LSM di polres Nias berdasarkan insiden yang telah terjadi pada tanggal (06/04/2017) resmi di terima Bagian KASIUM polres Nias, sesuai dengan laporan Wartawan dan Lsm dua oknum yang telah dilaporkan melakukan penghadangan dan pengancaman tersebut inisial (AW) dan (BW) dan Barang bukti penghadangan dan pengancaman terhadap wartawan dan Lsm di SMA N1 Lolofitu moi telah di serahkan ke polres Nias, guna melancarkan penyidikkan lebih lanjut.
Ketika dikonfirmasi tindaklanjut dari pengaduan tersebut bagian KASIUM Polres Nias mengatakan, pengaduan ini Kami akan serahkan kepada kapolres Nias, baru setelah itu di serahkan ke Satreskrim supaya di tindaklanjuti,” Ujarnya.
Saat di konfirmasi kepada Yasiduhu Gulo yang telah ikut saat melakukan peliputan mengatakan, terhadap penghadangan dan pengancaman kepada wartawan dan Lsm sudah kita laporkan, agar menjadi pembelajaran bagi orang lain yang menghalang-halangi tugas Jurnalis sebagai penyambung informasi karna setiap insa pers dilindungi oleh UU pers yang menyangkut kinerja individum setiap Wartawan.
“Lebi lanjut Yasiduhu Gulo mengharapkan, demi keadilan dan penenggakan Hukum diminta kepada pihak Polres Nias untuk segera menindaklajuti dan meproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku di NKRI,” Tutur Yasiduhu Gulo. (MR/d1-red
