TIDAK JERA..!!! PIAN KEMBALI DITANGKAP SATRES NARKOBA POLRES NIAS

TIDAK JERA..!!! PIAN KEMBALI DITANGKAP SATRES NARKOBA POLRES NIAS
Bagikan

MetroRakyat.com | GUNUNGSITOLI – Satres Narkoba Polres Nias berhasil mengamankan PG Als Pian (27) Jln. Diponegoro samping kantor. Taspen Kota Gunungsitoli, Sabtu (22/04/2017) sekitar  pukul 14.30 wib.

Kasat Res Narkoba Polres Nias AKP Arius Zega,SH,MH melalui Ps.Paur Humas Polres Nias Aiptu O. Daeli mengatakan bahwa penangkapan PG als Pian berdasarkan informasi yang di dapatkan oleh Satres Narkoba, sehingga Personil melakukan Penyamaran untuk melakukan Transaksi, dan pada saat PG Als Pian Melakukan Transaksi kepada Anggota Polisi yang menyamar, PG lagnsung diamankan,

Dari tangan PG didapatkan 8 (delapan) bungkus kecil Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dalam Plastik klip Transparan bening seberat 1,91 gram dan Uang Tunai Rp 250 ribu rupiah, “PG als Pian untuk kedua Kalinya ditangkap dalam kasus  yang sama, Kasus yang pertama Pian di tanggap Januari 2016 dan menjalani Hukuman 8 Bulan Penjara “Ujar Kasat Narkoba.

Kepada PG Als Pian dikenakan Pasal 114 ayat 1 subs 112 ayat 1 dari UU no 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman Hukuman Minimal 5 Tahun Penjara. (MR/d1-red)

 
 

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.