SR Oknum Anggota Polres Mabar Ditetapkan Sebagai Tersangka, Kasusnya Mengerikan

SR Oknum Anggota Polres Mabar Ditetapkan Sebagai Tersangka, Kasusnya Mengerikan
Bagikan

METRORAKYAT.COM, LABUAN BAJO – Terkait kasus persetubuhan anak dibawah umur Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat meyampaikan bahwa oknum polisi berinisial SR yang bertugas di Polres Manggarai Barat, ditetapkan sebagai tersangka. Selasa (13/6/2023).

“Hari ini kami sudah penetapan tersangka dan pelakunya telah ditahan. besok administrasinya dikirim dan hari telah melakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” ujar AKP Ridwan, Selasa 13 Juni 2023.

Ridwan mengungkapkan, SR dijerat dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidana penjara paling sedikit 9 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Seorang oknum anggota polisi tersebut yang bertugas di Polres Manggarai Barat berinisial SR diduga terlibat kasus pemerkosaan anak dibawah umur di Kabupaten Manggarai Barat, NTT, yang terjadi dua bulan lalu.

Hal itu disampaikan Sr. Frederika Tanggu Hana, SSpS (Sr.Rita, SSpS)
Koordinator JPIC SSpS Flores Barat/Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Manggarai Barat.

Kasus tersebut telah di laporan ke Polres Manggarai Barat, Nomor:LP/B/86/lV/2023/SPKT/POLRES MANGGARAI BARAT/POLDA NTT tanggal 28 April 2023 pukul 11.57 WITA.(MR/Eras).

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.