Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar Gelar Apel Pelaksanaan Deklarasi Halinar
METRORAKYAT.COM, SIMALUNGUN – Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar laksanakan apel pelaksanaan deklarasi halinar (handphone, pungli dan narkoba, Selasa (16/5/2023) sekira pukul 08.00 WIB.
Kegiatan didasari atas surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-PK.08.05-714 tanggal 02 Mei 2023 dan Kepala Kantor Wilayah Sumatera Utara Kementerian Hukum dan HAM RI Nomor: W.2-PK.08.05.20224 tanggal 09 Mei 2023 perihal Pelaksanaan Deklarasi Halinar (Handphone, Pungli dan Narkoba).
Dalam arahannya Kalapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar Robinson Paranginangin menghimbau kepada seluruh petugas Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar agar tidak melakukan kegiatan yang dapat mengganggu keaamanan dan ketertiban di dalam Lapas seperti praktik pungli, membawa handphone maupun narkoba.
Selesai apel, acara dilanjutkan dengan kegiatan pelaksanaan pemusnahan barang-barang hasil penggeledahan disaksikan oleh aparat penegak hukum TNI-POLRI.
Kegiatan berlangsung dengan lancar dan aman dan diikuti oleh seluruh pejabat, staf/pegawai Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar beserta aparat penegak hukum TNI-POLRI. (MR/MBPS)

