Kuasa Hukum Ahli Waris Alm.Jamuda Tampubolon Minta Pemko Tidak Lakukan Aktifitas dan Pembangunan di Lahan Cadika
METRORAKYAT.COM, MEDAN – Kuasa Hukum Ahli waris Alm.Jamuda Tampubolon dari kantor Hukum Ray Sinambela & Rekan, Enni Martalena Pasaribu,SH.,MH.,MKn (foto) menegaskan berdasarkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Register No. 35/G/2000/PTUN-MDN tanggal 28 Agustus 2000 bahwa telah disebutkan menyatakan batal sertifikat hak pengelolaan nomor: 1/pangkalan mansyur tertanggal 31 Mei 1994 atas nama Pemerintah Kotamadya Medan, memerintahkan kepada tergugat I (kepala kantor Pertanahan Kota Medan), untuk mencabut Sertifikat Hak pengelolaan nomor: 1/Pangkalan Mansyur tertanggal 31 Mei 1994, memerintahkan kepada tergugat I (kepala kantor Pertanahan Kota Medan), untuk menerbitkan sertifikat tanah atas nama Penggugat sesuai dengan surat keterangan tanah Nomor: 21062/A/III/7 tanggal 1 Februari 1974 telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Selanjutnya dengan adanya putusan PTUN tersebut, Enni Martalena Pasaribu menyebutkan lagi, maka secara Yuridis sertifikat hak pengelolaan nomor :1/Pangkalan Mansyur tertanggal 31 Mei 1994 sudah dibatalkan, maka pemerintah kota Medan tidak memiliki hak atas tanah tersebut, meskipun belum di eksekusi BPN Medan. Hal ini dikatakan Enni Martalena Pasaribu,SH.,MH,Mkn kepada wartawan, Kamis (6/4) diruang kerjanya, di Jalan Sei Galang No.10 Medan.
“Bahwa faktanya dalam putusan pengadilan negeri Medan nomor : 23/Pdt.G/2000/PN.Mdn Jo Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor :96/Pdt./2001/PT.Mdn Jo. Putusan kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor:1462.K/Pdt/2002 JO Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor :202 PK/Pdt/2004, tidak ada satupun putusan yang menyatakan bahwa pemerintah Kota Medan adalah pihak yang berhak atas sebidang tanah yang dikenal dengan Taman Cadika yang terletak di jalan Karya Wisata, Kelurahan Pangkalan Mansyur Kec.Medan Johor Kota Medan. Sehingga Pemko Medan telah keliru menyatakan telah memenangkan perkara tersebut,”ucap nya.
Lebih disayangkan lagi, sebut Enni, pihak BPN Medan yang tidak melaksanakan kewajibannya atas isi putusan PTUN Medan tersebut. “Sesuai pasal I angka 36 Undang Undang No. 9 Tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara ditentukan apabila setelah menerima teguran ini tetap tidak melaksanakan amar putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, maka saudara selaku Tergugat (pihak BPN Medan-red), dapat dikenakan sanksi administratif atau pengumuman pada media massa,”jelas Enni.
Disebutkan Enni Martalena Pasaribu ini lagi, meskipun BPN Medan dan Pemko Medan tidak melaksanakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara, berdasarkan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009 tentang peradilan tata usaha negara pada pasal 116 ayat 2 mengatakan “Apabila setelah 60 hari kerja putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sesuai pada ayat (1) diterima, Tergugat tidak melaksanakan kewajiban dimaksud sesuai dalam pasal 97 ayat (9) huruf a, keputusan tata usaha negara yang disengketakan itu tidak mempunyai kekuatan hukum lagi. Sehingga tidak berhak melakukan perbuatan hukum diatas tanah Almarhum Jamuda Tampubolon atau para klien (para ahli waris Jamuda Tampubolon).
“Maka berdasarkan ini HPL Pemko Medan atas lahan Cadika tidak lagi berkekuatan hukum . Perlu dicermati, semua putusan itu bahwa Pemko bukan pihak penggugat hanya pemilik HPL yang sudah dibatalkan oleh PTUN dan dalam putusan itu tidak disebutkan bahwa Pemko memiliki hak atas lahan tersebut. Putusan perdata gugatan perlawanan Jamuda Tampubolon tidak diterima,”terangnya.
Selanjutnya, Kuasa Hukum ahli waris almarhum Jamuda Tampubolon ini menjelaskan pada Rabu (5/4) telah membuat surat peringatan dan surat peringatan tersebut diberikan ke pemko Medan Jumat (6/4).
“Ya kami tadi sudah mengirimkan surat peringatan kepada pemko Medan yang isinya memperingatkan kepada Pemko Medan untuk menghentikan segala kegiatan pengelolaan/atau perbuatan hukum apapun diatas sebidang tanah yang terletak di Jalan Karya Wisata kelurahan Pangkalan Masyur Kecamatan Medan Johor kota Medan. Tanah yang dikenal dengan taman Cadika, tanah milik klien kami karena sudah dibatalkan Hak Pengelolaan No.1 /Pangkalan Masyur tertanggal 31 Mei 1994 atas nama pemerintah Kota Madya Medan dan mematuhi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang sudah inkrah/berkekuatan hukum tetap untuk keadilan dan kepastian hukum,”tegasnya.
Enni Martalena Pasaribu,SH. , MH juga berharap agar Walikota Medan responsif dalam hal ini. “Surat audensi kami kepada Wali Kota Medan juga sampai hari ini tidak di gubris. Beberapa kali ke kantornya, Wali kota juga sulit ditemui,”sebut Enni.
Enni menambahkan lagi, dalam waktu dekat akan membuat laporan pengaduan ke Kejatisu perihal tindak pidana korupsi atau tipikor terkait dengan penyalahgunaan wewenang dan penggunaan APBD Pemko Medan diatas tanah milik masyarakat.
Sementara itu, Kata Kabag Hukum Yunita Sari, S.H. bersikukuh bahwa Taman Cadika yang terletak di Jalan Karya Wisata Kelurahan Pangkalan Masyhur Kecamatan Medan Johor merupakan Aset Pemerintah Kota Medan yang tercatat dan terdaftar pada Kartu Inventaris Barang (KIB) A Tanah dengan alas hak Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 1 Tahun 1994 yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional.
Dijelaskan oleh Kabag Hukum Sekretariat Pemko Medan ini lagi, bahwa gugatan pihak Jamuda Tampubolon di Pengadilan Negeri Medan dimenangkan oleh Pemerintah Kota Medan, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor : 23/Pdt.G/2000/PN.Mdn Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor : 96/Pdt/2001/PT.Mdn Jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 1462.K/Pdt/2002 Jo. Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 202 PK/Pdt/2004. Sedangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Medan (PTUN) pihak Jamuda Tampubolon menang.
Selanjutnya Kabag Hukum Pemko Medan menyampaikan bahwa, pada dasarnya Pemerintah Kota Medan terkait dengan aset tersebut melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta putusan Pengadilan yang ada.(MR/tim)




