Sosperda Tentang Kawasan Tanpa Rokok, Wong Chun Sen Tarigan Ingatkan Bahaya Rokok Bagi Kesehatan

Sosperda Tentang Kawasan Tanpa Rokok, Wong Chun Sen Tarigan Ingatkan Bahaya Rokok Bagi Kesehatan
Bagikan

METRORAKYAT.COM, MEDAN – Pelaksanaan Sosialisasi Perda (Sosperda) No. 3 Tahun 2014 Tentang Kawasan Tanpa Rokok, anggota DPRD Kota Medan, Drs. Wong Chun Sen Tarigan, M.Pd.B menjelaskan bahaya asap rokok bagi perokok pasif dan perokok aktif.

Menurut Wong, dikutip dari data WHO 2015, diseluruh dunia lebih dari 5 juta jiwa meninggal karena rokok. Angka ini bisa meningkat menjadi 8 juta pada tahun 2030 jika rokok tidak dikendalikan.

Demikian disampaikan oleh wakil rakyat asal dapil 3, ini saat pelaksanaan Sosperda No. 3 tahun 2014 tentang kawasan tanpa rokok yang ditempatkan di Jalan GB Josua No. 30 (lapangan sekolah GB Josua) kelurahan Pandau Hilir kecamatan Medan Perjuangan Kota Medan, Minggu (2/4) dimulai pukul 15.00 WIB sampai selesai.

“Bukan untuk menakut nakuti bagi para perokok, di Indonesia tahun 2010 setiap tahun ada 200 ribu meninggal karena rokok. Ini sama saja 548 orang meninggal setiap harinya,”sebut Politisi dari Partai PDI Perjuangan kota Medan ini.

Selain jumlah korban yang banyak sambung Wong lagi, rokok juga berbahaya bagi orang orang yang hidup di sekitar perokok.

Berdasarkan riset kesehatan dasar, (Riskesdas) 2010 menunjukkan ada 92 juta perokok pasif. 62 juta perempuan, 30 juta laki laki. “Dari angka itu 11, 4 juta adalah anak usia 0 sampai 4 tahun.

Rokok sangat berbahaya sambung Wong karena pada rokok ada zat antara lain: mengandung 7000 zat kimia yang diantaranya adalah bersifat Karsinogenik (penyebab kanker). Nikotin, Tar, Amonia, karbon monoksida, Arsenik, Kadmium, dan Formaldehida.

“Dalam asap rokok, zat zat ini membuat orang disekitar perokok terbatuk batuk dan membuat rasa perih pada mata, ia bersifat karsinogenik dan menyebabkan kanker, nasofaring dan leukimia,”terang Wong.

Ketua Taruna Merah Putih Kota Medan inipun menyebutkan lagi ada 9 penyakit yang diakibatkan dampak dari rokok antara lain
Berbagai macam kanker, penyakit paru, penyakit jantung, impotensi, gangguan kehamilan, stroke, arterosklosis, penyakit lambung dan gangguan medis lainnya, seperti tekanan darah tinggi, asma, radang saluran pernapasan dan katarak.

“Perda KTR ini terdiri atas 16 Bab dan 47 pasal. Pada PP No. 109 Tahun 2012, melarang dibawah usia 18 tahun membeli atau diberikan rokok,”ketua Wong.

Perwakilan dari Satpol PP Medan, M.Irfan Pane mengaku mengapresiasi atas dipilihnya Perda tentang kawasan tanpa rokok. Menurutnya, kepedulian anggota DPRD Medan asal dapil 3 kota Medan ini tentang kesehatan terutama rokok membuktikan betapa pedulinya Wong Chun Sen terhadap kesehatan masyarakat terutama di Dapilnya.

“Tahun ini, kami akan merazia kawasan tanpa rokok, dengan melakukan penindakan dan sekaligus sosialisasi tentang KTR. Kepada bapak ibu agar diperhatikan mana tempat yang dilarang merokok dan yang di izinkan merokok,”sebutnya.

Dilanjut M.Irfan Pane lagi, selaku penegak perda Satpol PP Medan hanya menghimbau warga agar jangan ragu membuat himbauan ‘Dilarang Merokok’ baik itu di rumah dan ditempat kerja atau lokasi yang tidak dibenarkan untuk merokok.

Hadir juga pada pelaksanan Sosperda ini, perwakilan kelurahan Pandau Hilir, sekretaris lurah, Tondi, perwakilan Satpol PP Medan, Togu Aruan, sekretaris PDI Perjuangan kelurahan, Risman dan kepling, Bambang S, pengurus PPM kota Medan, serta tokoh pemuda dan tokoh agama.

Acarapun diakhiri dengan berfoto bersama dan memberikan bingkisan serta nasi kotak kepada seluruh warga yang diundang.(MR/Irwan)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.