Polres Sergai Tutup Galian C Ilegal di Bantara Sungai Ular
METRORAKYAT.COM, SERGAI – Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) bersama dengan unsur Muspika Kecamatan Perbaungan menutup lokasi galian C ilegal di Bantaran Sungai Ular Dusun II Desa Citaman Jernih, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai, Rabu (8/3/2023).
Kapolres Sergai AKBP Dr. Ali Machfud SIK melalui Kasi Humas Iptu Junaidi Arman menjelaskan, penutupan tersebut dilakukan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya aktivitas galian C ilegal yang berlokasi di Bantaran Sungai Ular Dusun II Desa Citaman Jernih, Kecamatan Perbaungan yang telah meresahkan warga dan ekosistem.
Berdasarkan laporan itu lanjut Kasi Humas, Kapolres Sergai memerintahkan unit Tipiter Sat Reskrim bersama dengan Muspika Kecamatan Perbaungan, untuk melakukan pengecekan terhadap aktivitas galian C ilegal tersebut.
Ternyata sambungnya, sesampai di lokasi tim tidak mendapati aktivitas dan kemudian tim melakukan penutupan lokasi dengan cara pemasangan garis polisi (police line) di lokasi galian C ilegal tersebut.
Dijelaskannya, kegiatan penutupan galian C ilegal tersebut dipimpin oleh Kapolsek Perbaungan bersama unsur Muspika Kecamatan Perbaungan dan unit Tipiter Sat Reskrim Polres Sergai.
Tampak turun ke lokasi
Camat Perbaungan Muhammad Fahmi, S.STP, MAP, Kapolsek Perbaungan AKP M. Pandiangan, SH, Danramil Perbaungan Kapten Kav. Ishak Iskandar, Kanit IV Tipiter Sat Reskrim Polres Sergai Iptu H. Sinaga, Kanit Reskrim Polsek Perbaungan Ipda R. K. Haloho, SH, MH, Kanit Intelkam Polsek Perbaungan Aiptu Titok Suprapto, Kades Citaman Jernih Lian Lubis dan personil gabungan Polsek Perbaungan serta Koramil. (MR/rel)

