Sosperda Sesi II, Antonius Devolis Tumanggor No. 4 Tahun 2012 Tentang Sistem Kesehatan, Warga Mendapat Penyuluhan Terkait Program UHC
METRORAKYAT.COM, MEDAN – Wakil rakyat asal Dapil 1 Kota Medan, Antonius D Tumanggor, S.Sos melaksanakan Sosialisasi Perda No. 4 Tahun 2012 Tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jalan Budi Luhur Gg.Pembangunan Lorong Asep Kelurahan Dwikora Kecamatan Medan Helvetia, Minggu (4/3) Pukul 15.00 WIB.
Pelaksanaan Sosperda tersebut juga dihadiri perwakilan dari Kecamatan Medan Helvetia, Supriadi dan perwakilan dari Puskesmas Medan Helvetia, Puskesmas Pembantu Kelurahan Dwikora.
Pada kata sambutannya, Antonius Tumanggor mengatakan bahwa selaku wakil rakyat dari partai NasDem yang duduk di DPRD Kota Medan, telah banyak membantu warga terutama di kelurahan Dwikora. Disebutkan lagi, partai NasDem DPRD Kota Medan juga telah berjibaku memperjuangkan sebanyak 100 ribu kartu BPJS Kesehatan gratis yang masuk dalam program UHC.
Meskipun demikian, Antonius Tumanggor pun mengakui masih banyak ditemukan tidak singkron antara pelayanan di puskesmas dan di rumah sakit. “Ini lah yang banyak membuat bingung masyarakat, sehingga pada pelaksanaan Sosperda ini kita mintakan perwakilan dari dinas kesehatan yakni Pustu Dwikora memberikan penjelasan bagi warga,”,katanya.
Antonius juga mengkritik sulitnya pengurusan surat rekomendasi di Puskesmas, ada kesan masyarakat seperti di persulit.
Dalam pidato politiknya, dia berharap di kelurahan Dwikora dirinya mendapat dukungan dan minimal 1.500 suara yang nantinya akan membuat dia dapat duduk untuk periode kedua.
Sementara, mewakili kecamatan Medan Helvetia, Supriadi mengatakan semoga pelaksanaan Sosialisasi Perda yang terlaksana hari ini dapat bermanfaat bagi masyarakat.
Untuk pelayanan pengangkutan sampah ada jam jam pengangkutan sampah diantar pukul 06.30 WIB s/d 07.30 WIB. “Kita mohon kan agar tetap lah menjaga kebersihan. Kita heran ketika melakukan pengorekan ada ditemukan kursi bekas didalam gorong-gorong. Sehingga kita berharap agar masyarakat tetap menjaga kebersihan lingkungan,”katanya.
Ros Simanjuntak dari Puskesmas Pembantu (Pustu), Kelurahan Dwikora Kecamatan Medan Helvetia menerangkan, program Universal Health Coverage (UHC) merupakan kesepakatan bersama untuk memberikan pelayanan kesehatan menyeluruh kepada warga kota Medan dan cukup hanya dengan membawa Kartu Tanda Penduduk berdomisili di Kota Medan.
“Syarat untuk menggunakan pelayanan kesehatan UHC, cukup membawa Fotocopi Kartu Keluarga sebanyak tiga lembar, FC KTP 3 lembar dan materai. Ketika kita sudah pernah datang berobat, meski tanpa kartu BPJS Kesehatan datang saja berobat ke puskesmas dan Pustu,”sebutnya.
Sambung Ros lagi, jumlah penduduk di Kelurahan Dwikora sebanyak 25 ribu jiwa diharapkan dapat terlayani kesehatannya. Termasuk pelayanan kesehatan Pekan Imunisasi Nasional (PIN) Polio yang saat ini sedang digalakkan kembali oleh pemerintah.
Pada sesi tanya-jawab, Tinoro Harefa warga Lorong Asep mempertanyakan seorang warga penarik becak yang pernah berobat ke puskesmas namun tidak seperti yang dibicarakan. Karena menurutnya, teori dan praktek sering tidak sinkron. Warga tersebut memiliki tunggakan BPJS Kesehatan Mandiri dan ketika mau berobat UHC dipersulit dan akhirnya warga itu pun tidak mau lagi datang untuk berobat.
Pak Limbong, warga Jalan Budi Libur juga menanyakan hal yang sama dimana ketika pembayaran BPJS Kesehatan mandiri yang menunggak, apakah dapat juga mendapatkan pelayanan kesehatan program UHC.
Dikesempatan itu, Antonius Tumanggor menjelaskan, terkait warga yang memiliki tunggakan BPJS Kesehatan Mandiri tetap dapat berobat ke puskesmas dan cukup hanya dengan membawa KTP melalui program UHC. “Tunggakan kita di BPJS Kesehatan Mandiri tetap ada dan tidak terhapus. Ketika program UHC berakhir maka tunggakan tetap akan dibayarkan,”terangnya.
Selain itu, warga juga ada mengeluhkan salah satu pelayanan di Rumah Sakit Royal Prima Jalan Ayahanda Medan, dimana meminta denda kepada pasien karena terlambat membayar iuran bulanan BPJS Kesehatan. Terang saja pasien terkejut karena tidak ada pemberitahuan sebelumnya.
“Inilah yang tidak kita inginkan, kenapa pihak rumah sakit Royal Prima meminta tagihan denda. Seharusnya itu adalah dari pihak BPJS Kesehatan,”sebutnya.
Acara selanjutnya dilakukan dengan berfoto sekaligus membagikan suvenir dan nasi kotak kepada seluruh tamu dan undangan yang hadir.(MR/wan)

