Pelaksanaan Sosperda Tentang Sistem Kesehatan di Sesi Pertama, Edward Hutabarat Katakan, Program UHC Hanya Berlaku di Kota Medan

Pelaksanaan Sosperda Tentang Sistem Kesehatan di Sesi Pertama, Edward Hutabarat Katakan, Program UHC Hanya Berlaku di Kota Medan
Bagikan

METRORAKYAT.COM, MEDAN –  Pelaksanaan Sosialisasi Perda, Anggota DPRD Kota Medan, Edward Hutabarat yakni Sosperda Kota Medan Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Sistem Kesehatan Kota Medan, Edward Hutabarat mengatakan kalau program Universal Health Covarage (UHC) hanya berlaku di Kota Medan.

Diketahui pelaksanaan Sosperda wakil rakyat asal Dapil 1 Kota Medan ini dilangsungkan di Lapangan Wijaya Kusuma, belakang Kantor Lurah Helvetia tengah, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Sabtu (17/12) sekitar pukul 14.00 WIB.

Edward Hutabarat mengatakan, saat ini sistem kesehatan di Kota Medan sudah sangat baik, dimana masyarakat yang sakit bisa ke Puskesmas atau tanpa mengeluarkan biaya dengan syarat harus memiliki BPJS Kesehatan bantuan dari pemerintah atau PBI. “Jadi, warga yang sakit bisa langsung ke Puskesmas untuk kemudian bila diperlukan dirujuk ke rumah sakit yang telah ditentukan. Inilah prosedur sistem kesehatan di Kota Medan saat ini,” sebutnya.

Edward menambahkan, dalam perda yang disahkan tahun 2012 ini mengatur seluruh permasalahan kesehatan, termasuk tentang kesehatan ketenagakerjaan. Sehingga, masyarakat wajib mengetahui dan memanfaatkan fasilitas kesehatan yang disediakan pemerintah dalam perda.

“Inilah perlunya kami DPRD Kota Medan melaksanakan sosialisasi perda, tujuannya agar masyarakat mengetahui dan memahami fungsi dan kegunaan setiap Perda yang ada di Kota Medan,” ujar Edward, anggota dewan dari Dapil I ini.

Lanjut Edward, menurut Perda Nomor 4 Tahun 2012, kesehatan kota Medan adalah Medan Sehat Harapan Kita Bersama. Sehingga, di tahun 2023 yang akan datang, setiap warga kota Medan yang mempunyai Kartu Tanda Penduduk (KTP) secara otomatis akan di cover jaminan kesehatan yang telah tercover di BPJS Kesehatan untuk kelas 3.

“Sekarang ini, masyarakat Kota Medan sudah dipermudah dengan adanya program baru yang sudah diresmikan Pemko Medan. Jadi, berobat hanya menggunakan KTP saja,” cetusnya.

Kemudian, Edward, politisi dari Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan ini menjelaskan kepada masyarakat mengenai program Universal Health Coverage (UHC) yang sedang digalakkan oleh Walikota Medan, Bobby Nasution yang diberlakukan sejak 01 Desember 2022.

“Melalui program UHC ini, Walikota kita ingin seluruh warga bisa dengan mudah mendapatkan layanan kesehatan yang dibutuhkan. Jika selama ini masyarakat sulit untuk menyentuh dan mendapatkan akses layanan kesehatan, sebelum 2024, maka Walikota menargetkan seluruh warga bisa mendapatkan layanan kesehatan dengan mudah, cukup hanya dengan menunjukkan KTP saja, tapi khusus warga Kota Medan saja. Tidak berlaku untuk warga yang KTP nya berdomisili di Kabupaten Deli Serdang,” jelasnya.

Tak hanya itu saja, masyarakat yang belum terdaftar di BPJS Kesehatan juga bisa berobat tanpa mengeluarkan biaya, tetapi saat sakit, lapor ke puskesmas terdekat. “Jadi, bapak atau ibu jika sakit, langsung saja ke puskesmas, program UHC itu merata untuk warga dengan KTP Kota Medan. Tidak ada kelas-kelasan saat mendapatkan fasilitas kesehatan. Semuanya rata setara dengan BPJS Kesehatan yang ada di kelas tiga. Bagi masyarakat yang memiliki tunggakan BPJS Kesehatan mandiri juga tetap bisa berobat, syaratnya harus lapor ke puskesmas dahulu untuk mendapatkan program UHC. Tapi, perlu diketahui, UHC ini hanya berlaku di Kota Medan saja,” ungkap Edward dihadapan ratusan masyarakat, Perwakilan Camat Medan Helvetia, Lurah Helvetia Tengah dan juga Kepling.

Untuk mengetahui keluhan masyarakat, Edward juga tak lupa memberikan lembar aspirasi yang dapat ditulis berbagai macam keluhan masyarakat. Contohnya lembar aspirasi yang ditulis oleh Ansella A Saragih, seorang ibu rumah tangga yang tinggal di Jalan Kemuning 9 No. 178. Ia mengeluhkan permasalahan kebersihan di tempat tinggalnya, Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU), air PDAM Tirtanadi dan permasalahan jalan disekitar tempat tinggalnya.

“Parit ditempat kami kecil dan banyak sampah, lampu jalan padam, air panas yang kotor dan kadang mati membuat kami kekurangan stok air dikamar mandi, jalanan disekitaran tempat tinggal kami juga rusak dan banyak yang berlubang,” paparnya melalui tulisan selembar kertas.

Hal yang sama juga dikeluhkan oleh Romauli Siregar, seorang pedagang yang berdomisili di Jalan Nusa Indah IX No. 173, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.

“Lampu jalan dekat rumah saya mati dan saya juga sering gantikan lampunya. Tempat kami juga sering banjir, surutnya juga lama,” tulisnya pada selembar kertas putih.

Pantauan awak media dilokasi, sosialisasi Perda Kota Medan Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Sistem Kesehatan Kota Medan ini dibagi menjadi dua sesi. Sesi Pertama diadadakan pada hari ini, Sabtu (17/12/2022) di Lapangan Wijaya Kusuma, belakang Kantor Lurah Helvetia tengah, Kecamatan Medan Helvetia pada pukul 14.00 WIB. Sementara sesi kedua dilaksanakan pada hari Senin (19/12) di Jalan Gatot Subroto, Gg. Amal No. 45, tepatnya di depan Brastagi Supermarket, Kota Medan.

Di penghujung acara sosialisasi ini, seperti biasa, Edward Hutabarat memberikan souvenir berupa selimut, lembaran kertas perda tentang sistem kesehatan Kota Medan dan nasi kotak untuk masyarakat yang hadir memenuhi undangan.(MR/wan)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.