Kuasa Hukum Tersangka Terus Berupaya Menggugah Kemurahan Hati PTPN IV Unit Balimbingan
METRORAKYAT.COM, SIMALUNGUN – Kuasa hukum terduga pelaku penadah buah sawit milik PTPN IV Unit Balimbingan, Adv. Edi Sudma Sihombing, S.H dari Kantor hukum EDSA Attorney At Law terus berupaya mengusahakan penyelesaian perkara yang dialami kliennya secara kekeluargaan atau restorative justice dengan cara terus menggugah kemurahan hati pihak perkebunan dalam hal ini melalui Manager Kebun Balimbingan Abdi Hendri Sinaga.
Upaya itu dilakukan dengan cara memasukkan Surat Permohonan Penyelesaian Perkara Secara Restorative Justice dengan No. 65/EDSA/Pid/XI/2022 tanggal 7 Nopember 2022 bersama rekannya Hendro Sidabutar, S.H yang diterima oleh Sekretaris Manager atau Asisten Kepala Perkebunan Balimbingan Darwin Saragih di kantornya, Desa Balimbingan, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun. Dimana sebelumnya Edi Sihombing bersama rekan bermaksud bertemu langsung dengan Manager guna membicarakan permasalahan kliennya. Namun karena saat itu manager sedang ada rapat sehingga upaya pertemuan itu urung.
Seminggu pasca surat tersebut diterima oleh PTPN IV Unit Balimbingan, namun karena belum mendapat jawaban, selanjutnya Edi Sihombing bersama kru Metrorakyat.com kembali menyambangi kantor PTPN IV Unit Balimbingan, Senin (14/11/2022) sekira pukul 10.30 WIB. Namun upaya untuk bertemu dengan Manager atau Sekretaris Manager (Askep) Darwin Saragih gagal. Sebab menurut informasi sedang rapat. Namun saat itu, Edi Sihombing, S.H ditemui oleh Kakorkam (kepala koordinator keamanan) bernama J. Simanjuntak di pos security. Dalam keterangannya J. Simanjuntak menyampaikan jika Manager dan Askep (Sekertaris Manager) sedang ada rapat. Jadi tidak bisa ditemui. Dan terkait surat permohonan penyelesaian perkara secara restorative justice yang sebelumnya dimohonkan oleh pengacara Edi Sihombing, S.H mewakili kliennya lewat kantor hukumnya yang secara resmi dan tertulis, J. Simanjuntak menyebut akan menyampaikan hal tersebut kepada pimpinan dan selanjutnya akan dikabari.
Dalam kesempatan tersebut Edi Sihombing tetap berharap dapat bertemu langsung dengan Manager PTPN IV Unit Kebun Balimbingan dan perkara yang dihadapi kliennya dapat diselesaikan dengan jalur Restorative Justice tanpa harus melalui proses persidangan di pengadilan. Mengingat perkara dengan kasus serupa juga pernah terjadi di perkebunan lain yang masih dalam lingkup Perkebunan Nusantara (PTPN) dan dalam perkara itu pihak perkebunan mau mengambil sikap bijaksana dengan memaafkan pelaku. Sehingga perkaranya dapat diselesaikan secara kekeluargaan atau restorative justice.
Di kesempatan sebelumnya, upaya penyelesaian perkara secara kekeluargaan juga telah dilakukan oleh Sukiman Sinaga (52) warga Buntu Gunung, Saribu Jawa Nagori Ujung Bondar Kecamatan Dolok Panribuan Kabupaten Simalungun orang tua salah seorang terduga pelaku berinisial RSS (19). Dalam keterangannya kepada kru Metrorkyat.com didampingi Edi Sihombing, S.H, Jumat (11/11/2022) sekira pukul 17.00.WIB di salah satu warung kopi Jalan Cipto Kota Pematang Siantar. Sukiman menyebut jika upaya permohonan damai yang mereka ajukan kepada pihak PTPN IV Unit Kebun Balimbingan ditolak.
Sukiman dalam keterangannya lebih lanjut menyebut, mereka bertemu dengan Manager Kebun Balimbingan Abdi Hendri Sinaga, Senin (7/11/2022) sore, setelah sebelumnya dijembatani oleh Bupati Simalungun Radiapoh Hasiolan Sinaga. Dengan raut sedih Sukiman berujar, “Kami pun bisa ketemu dengan manager itu karena dibantu sama saudaranya pak Bupati Radiapoh H Sinaga yang kebetulan satu kampung dengan saya. Saat itu pak bupati ditelepon sama saudaranya. Selanjutnya pak bupati menghubungi manager kebun, setelah itulah baru kami bisa ketemu manager. Saat bertemu itu kami sedih. Karena permohonan damai kami ditolak dengan alasan pihak kebun tidak mau berdamai dengan pencuri”, ucap Sukiman.
Dan disitu oleh PTPN IV Unit Balimbingan kami disuruh untuk berdamai dengan Polisi. Dengan alasan pihak perkebunan tidak ada urusan lagi karena semua sudah diserahkan ke pihak kepolisian”, ujar Sukiman menjelaskan. “Dan yang membuat kami semakin sedih mobil kami ditahan. Padahal itu satu-satunya jalan kami mencari nafkah. Ditambah lagi mobil itu masih kredit. Gimanalah kami mau membayar kreditnya kalau mobil itu tidak jalan karena ditahan”, ujarnya dengan wajah hampir menitikkan air mata. Kami mengharapkan bantuan bapak Bupati Simalungun maupun bapak Kapolres Simalungun untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan untuk nantinya secara hukum dapat diselesaikan melalui Restorative Justice”, harapnya.
Masih di tempat yang sama, Kuasa Hukum terduga pelaku RSS (19) bersama terduga pelaku lainnya, Edi Sihombing, S.H menyampaikan kronologis kasus ini, berawal dari para terduga pelaku membeli buah sawit di areal replanting perkebunan Kasindir PTPN IV Kecamatan Jorlang Hataran Kabupaten Simalungun pada Minggu tanggal 21 Agustus 2022 lalu, yang melibatkan RSS (19) anak Sukiman Sinaga bersama tiga rekan lainnya masing-masing EJM (31), HS (20) dan RFP (18). Dan selanjutnya keempatnya ditangkap oleh sekuriti kebun bersama mobil dan buah sawit, sementara pelaku yang menjual sawit kepada mereka melarikan diri.
Lanjut Edi, dalam peristiwa tersebut buah sawit yang dibeli para terduga pelaku seberat 780 kilogram dengan taksiran kerugian sekitar Rp 936.000.
“Mengingat pada saat kejadian harga sawit berkisar Rp 1.200,- per kilo nya. Dan para orang tua pelaku juga nantinya bersedia mengganti kerugian tersebut. Jadi ini sebenarnya bukan perkara sulit untuk diselesaikan. Mengingat usia klien kami masih muda dan bisa dibina, selain itu mereka juga telah mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Mempidanakan mereka bukanlah solusi terbaik untuk masa depan mereka”, tambahnya.
Di akhir penjelasannya, Edi menyampaikan, sesuai Pasal 1 Huruf 3 Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif, yang menyebutkan “Keadilan restoratif (restorative justice) merupakan alternatif penyelesaian perkara tindak pidana yang dalam mekanisme dan total peradilan pidana berfokus pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi yang melibatkan, pelaku korban, keluarga pelaku/korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama menciptakan kesepakatan atau penyelesaian perkara pidana yang adil dan seimbang pada pihak korban maupun pelaku.
Kemudian, SEMA Nomor 2 tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan Dan Jumlah Denda Dalam KUHP; Nota Kesepakatan Bersama Ketua Mahkama Agung, Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Negare Republik Indonesia Nomor 131/KMA/SK8/N/2012, Nomor M.HH-07.HM.03.02 Tahun 2012, Nomor 8/39/x/2012 Tanggal 17 Oktober 2012 tentang Pelaksanaan Penerapan Penyelesaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda, Acara Pameriksaan Cepat Serta Penerapan Restorative Justice; Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 303 Tahun 2015 tentang Penyelesaian Tindak Pidana Ringan, dan; Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif “, pungkasnya. (MR/MBPS)
