Bimtek Aparatur Desa Berlanjut Undangan Rasa Pemerasan

Bimtek Aparatur Desa Berlanjut Undangan Rasa Pemerasan
Bagikan

METRORAKYAT.COM, LANGKAT – Lagi dan lagi, bimbingan teknis (Bimtek) aparatur desa di Kabupaten Langkat, terus menurus dilaksanakan atas nama Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa khususnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2014 pasal 19 ayat (2) yang memprioritaskan pembangunan desa dan pemberdayaan.

Meski dibenarkan, namun ada hal-hal urgensi yang seyogianya menjadi perhatian desa ditengah memburuknya ekonomi masyarakat saat ini.

Situasi inipun, sudah diingatkan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, saat mengikuti kegiatan sosialisasi pencegahan korupsi yang diadakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di gedung DPRD Langkat, 10 Agustus 2022 lalu.

Waktu itu, Edy meminta seluruh Kepala Desa untuk meningkatkan sektor pertanian, dari pada pergi study banding ke luar daerah yang belum tentu bermanfaat.

“Uang ada, tapi bukan untuk pergi ke luar daerah, apalagi Bali, buatlah kemajuan dan kemakmuran di Desa kalian, masih banyak desa di Langkat yang tidak ada hasil pertaniannya. Saya minta Pak Kapolres, tangkap itu Kepala Desa yang tidak becus mengelola Dana Desa,” kata Edy sedikit geram dengan banyaknya kunjungan keluar daerah dilakukan desa se – Kabupaten Langkat.

Pun telah diingatkan, kunjungan keluar daerah dilaksanakan desa ini, terus berlanjut tanpa henti dan evaluasi dari instansi terkait.

Baru-baru ini, muncul surat bersifat undangan Bimtek dari salah satu Even Organizer (EO) yang mengajak aparatur desa mulai dari Kepala Desa, Sekretaris Desa, hingga Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk ikut serta melaksanakan kegiatan dimaksud di salah satu hotel berbintang di Kota Medan.

Dalam undangan bernomor surat 024/Btk.PUSKAPI/VIII/2022 itu, tak ada sedikit pun kata yang menyebutkan “kewajiban” aparatur desa menghadiri apalagi membayar untuk kegiatan yang berlangsung pada 28-31 Agustus 2022 itu.

Sayangnya, kegiatan yang masuk dalam pemberdayaan aparatur desa ini, sedikit ternoda tatkala surat bersifat undangan tadi, harus dimaknai sebagai kewajiban desa untuk menyisihkan dana desa tanpa syarat.

“Tak ada pilihan, pergi tak pergi, biaya (Bimtek) tetap harus dikeluarkan,” demikian ungkapan sekaligus keluhan para Kades acap kali ditanya soal undangan Bimtek yang masuk ke meja tugas mereka.

Alih-alih mendapat bimbingan dan perlindungan, bagi desa yang tak mengikuti program “undangan Bimtek” ini, disaki mendapat “bullying” bakal disatroni patugas.

Benarkah ini terjadi? Kabid Pemerintah Desa (Pemdes) Septian Ardi, saat disambangi di ruang kerjanya, tak berkutik dan hanya menyebut ada “oknum” yang mengelola program tersebut menggunakan pihak ketiga.

Namun, secara struktural, Ardi bilang, kalau dirinya hanya sebatas mengetahui saja, bukan pengambil keputusan.

“Undangan (Bimtek) itu ditujukan langsung ke desa-desa, anggarannya pun ada di desa,” sebutnya belum lama ini.

Adanya semacam praktik dugaan “pengancaman sekaligus pemerasan” dalam pelaksanaan Bimtek tersebut, Ardi kembali mengarahkan hal tersebut kepada pengelola.

“Iya, itu pihak ketigalah, kan mereka yang berurusan langsung ke desa,” ucapnya sambil merunduk.

Sampaikah kegiatan ini ke telinga wakil rakyat, DPRD Langkat? Seharusnya. Karena DPRD merupakan partner kerja melalui komisi-komisi yang ada di tubuh lembaga legislatif tersebut.

“Bohong, bila Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) apalagi Kabid yang langsung membidangi tidak tahu apa yang terjadi di desa saat ini,” kata Koordinator Komisi A DPRD Langkat Donny Setha, selaku komisi yang membidangi pemerintahan desa.

Dony pun mengendus adanya dugaan “main mata” antara oknum pengelola Bimtek dengan Dinas PMD sendiri.

“Mustahil anak kita hilang digondol orang, kita orang tuanya tak sibuk mencari. Nah, apa mungkin 164 kades ditarik bimtek oleh pihak ketiga, Dinas PMD tidak tahu? Bagus bubarkan saja dinas itu, biar pihak ketiga itu yang mengelola desa,” sindirnya.

Selaku koordinator Komisi A, anggota Fraksi Gerindra ini pun berniat melakukan rapat dengar pendapat.

“Saya akan koordinasi kan dengan kawan-kawan di Komisi A, terkait agenda Bimtek aparatur desa yang tak masuk akal ini,” sebutnya via seluler.

Kegeraman wakil rakyat ini, bukan tanpa alasan. Mengingat besarnya biaya yang harus dikeluarkan pihak desa untuk sekadar mengikuti kegiatan bimtek yang rutin dilaksanakan.

Sekadar diketahui, dalam Bimtek yang dilaksanakan pada 28-31 Agustus 2022 lalu, sebanyak 164 desa “diundang” mengikuti Bimtek dengan biaya Rp15 juta per desa. Dengan total anggaran yang dihabiskan Sebasar Rp2,4 miliar.

Nah, baru beberapa hari ini, lagi-lagi muncul surat “undangan” baru kepada desa se Kabupaten Langkat untuk mengikuti kegiatan serupa.

Undangan bernomor : 005/LP3-CCKKMM//PPMMDD//VVIIIIII/2022, kembali mengadakan Bimtek untuk bendahara desa di salah satu hotel di Berastagi, Kabupaten Karo, dengan biaya Rp15 juta per desa untuk 240 desa se Kabupaten Langkat.

Sebagai bahan pertimbangan, baik dari Permendes No 20 tahun 2018 maupun PP No 60 tahun 2014 pasal 19, tidak secara spesifik disebutkan biaya bimtek ditangggung oleh Dana Desa.

Apalagi, jika melihat Permendes PDDT No 7 tahun 2021 pasal 5 ayat (2) tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2022. (MR/yo)

Tonton Video Arung Jeram di bawah ini:

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.