Demo Emak-emak di Kantor Geuchik Blang Seunibong Ricuh, Sekdes Halangi Wartawan Untuk Meliput

Demo Emak-emak di Kantor Geuchik Blang Seunibong Ricuh, Sekdes Halangi Wartawan Untuk Meliput
Bagikan

METRORAKYAT.COM, LANGSA ACEH – Di hari kedua puluhan emak-emak warga Gampong (desa) Blang Seunibong, Kecamatan Langsa Kota-Kota Langsa, Provinsi Aceh, Rabu (7/9/2022) sekira pukul 09.00 WIB kembali mendatangi Kantor Geuchik (desa) Blang Seunibong setempat.

Kedatangan mereka kedua kalinya yang didominasi kaum ibu-ibu itu untuk mempertanyakan kembali kejelasan bantuan dana ketahanan pangan kemana dialokasikan selama ini oleh aparat Gampong (desa) semasa di jabat oleh Pj Geuchik Yusrizal.

Kedatangan puluhan emak-emak disambut oleh Geuchik Elijon, Sekretaris Gampong Tarmizi, Tuha Peut, Imam Gampong, Babinkamtibmas Polsek Kota Bripka Afrizal, Babinsa Danramil Langsa Kota Koptu Endra Pamuji dan seluruh perangkat Gampong.

Pantauan awak media, puluhan pendemo yang didominasi kaum emak-emak itu dipersilahkan memasuki ruang aula rapat kantor Geuchik setempat. Untuk mempertanyakan tentang kejelasan bantuan ketahanan pangan sebesar Rp.145 juta, yang kabarnya sudah peruntukan untuk pengadaan kambing, bebek dan pelatihan hidroponik.

Puluhan emak-emak yang hadir dalam demo tersebut merasa tidak puas atas penjelasan yang disampaikan oleh Tarmizi (sekdes) atas penggunaan dana bantuan ketahanan pangan sehingga terjadi keributan di dalam aula tersebut. Membuat salah seorang ibu-ibu dalam kelopak pendemo berteriak historis dengan melempari salah seorang perangkat Gampong.

Ironisnya, Tarmizi selaku sekdes Gampong setempat mencoba untuk menghalang-halangi kerja pers (wartawan) untuk meliput terkait demo puluhan emak-emak yang terjadi kericuhan didalam kantor Geuchik. Dengan suara lantang mengatakan wartawan tidak boleh masuk kemari, ini rumah kami, kami tidak mengundang wartawan,” ujarnya dengan nada marah.

Atas sikap dan perilaku arogan yang ditujukan oleh Tarmizi selaku sekdes Gampong Blang Seunibong kepada sejumlah wartawan turut di pertanyakan, ada apa dengan sekdes.! apakah dirinya ikut bermain dalam pengelolaan bantuan ketahanan pangan sehingga membuat dirinya merasa risih dengan kedatangan sejumlah wartawan,” sebut salah seorang wartawan senior.

Perlu diketahui, siapapun tidak boleh menghalang-halangi seorang jurnalis (wartawan). Karena pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Sesuai dengan Pasal 18 Ayat (1) UU Pers menyatakan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000.00 (lima ratus juta rupiah).

Amar, mengaku kepada media ini salah seorang pengelola pengadaan bebek yang ditunjuk oleh Pj Geuchik Yusrizal pada waktu itu membenarkan telah menerima dana Rp 21 juta bersih setelah dipotong pajak,” katanya.

Ia menambahkan, dana sebesar yang tersebut di atas semuanya sudah kita belikan bebek sebanyak 2000 ekor, boleh dilihat namun bebek nya tidak berada di dalam wilayah Gampong Blang Seunibong, tetapi ditempat yang lain di luar Gampong,” ujar Amar.

Ditempat yang sama Putra membenarkan dirinya menerima dana bantuan ketahanan pangan untuk pengadaan kambing sebesar Rp. 50 juta di potong pajak untuk pengadaan 13 ekor kambing dan untuk kambing nya masih ada silahkan dilihat di gudang Aliong,” ucapannya.

“Namun kalau ada yang mengatakan untuk pengadaan kambing anggarannya yang diserahkan kepada saya sebesar Rp100 juta itu tidak benar bohong,” tegas putra, dan kalaupun benar dana untuk pengadaan kambing sebesar Rp.100 juta sesuai dengan tertulis di RAB berarti pihak Gampong sudah menipu saya.

Putra, mempertanyakan mungkin anggaran yang tertulis di RAB Rp.100 juta tetapi yang disalurkan untuk pengadaan kambing Rp. 50 juta diserahkan kepada saya, adapun Rp.50 juta lagi digunakan untuk biaya Bimtek, itu bisa jadi,” ulas putra.

Elijon selaku Geuchik baru menjabat ketik dikonfirmasi mengatakan, adapun dana bantuan ketahanan pangan sebesar Rp.145 juta semuanya sudah diperuntukkan tidak ada yang tersisa pada masa Pj Geuchik Yusrizal, untuk pengadaan kambing, bebek beserta pelatihan hidroponik,” katanya.

“Untuk pengadaan kambing dan bebek itu ada. Namun hanya saja barang nya belum diketahui dimana keberadaannya, dan menurut Elijon tetap menjadi tanggung jawab saya untuk meneruskan dalam pengelolaannya,” ungkapnya.

Sementara, salah seorang perwakilan emak-emak dalam kelopak demo tersebut tidak diketahui namanya itu mengatakan, kami masih merasa kecewa dan belum puas atas penjelasan yang disampaikan oleh aparat Gampong terkait bantuan ketahanan pangan yang dianggap tidak jelas dan transparan dalam pengelolaannya.

“Sebelum diketahui dimana keberadaan semua barang pengadaan, kambing dan bebek seperti yang dikatakan itu kami masyarakat belum mempercayai sebelum melihat langsung ada tidak barang tersebut,” tutur pendemo.(MR/DANTON)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.