Polres Langkat Gelar Press Release Pengungkapan Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Polres Langkat Gelar Press Release Pengungkapan Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi
Bagikan

METRORAKYAT.COM, LANGKAT– Polres Langkat kembali gelar Press Release Pengungkapan Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsisi bertempat di depan Lapangan Jananuraga Polres Langkat.Senin(05/9/ 2022) sekira pukul 10.30 WIB.

Giat Press Release dipimpin Waka Polres Langkat Kompol Hendri Nupia Dinka Barus, S.H, S.I.K, M.H didampingi Kasat Narkoba Akp Kusnadi, Kapolsek Pd. Tualang Akp Sutrisno Kasi Humas Akp Joko Sumpeno, KBO Sat Reskrim Ipda A. Sirait, Kanit Ekonomi Sat Reskrim Ipda Ali Asghor , S.TrK, Penyidik Unit Ekonomi Sat Reskrim dan Para awak media.

Kapolres Langkat Akbp Danu Pamungkas Totok, S.H, S.I.K melalui
Waka Polres Langkat Kompol Hendri Nupia Dinka Barus, S.H, S.I.K, M.H mengatakan pada hari Kamis tanggal 01 September 2022 sekitar pukul 08.45 wib pihak Kepolisian Polres Langkat mendapat Laporan dari Masyarakat bahwa ada 1 (satu) unit Mobil Pick Up L-300 No Pol BK 8638 DA mengangkut 7 membawa cairan yang diduga Bahan Bakar Minyak jenis SOLAR yang disubsidi oleh Pemerintah, yang dibeli dari SPBN (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan) di Dusun VI (enam) Desa Pekubuan Kec Tanjung Pura.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/64/IX/2022/SPKT POLSEK TANJUNG PURA/ POLRES LANGKAT/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 1 September 2022. Tentang Dugaan Tindak Pidana di bidang Migas yaitu penyalahgunaan angkutan atau Niaga Bahan Bakar Minyak Besubsidi.

Menindak Lanjuti laporan tersebut Kepolisian Polres Langkat langsung mengecek Tkp dan benar dipinggir jalan Dusun VI (enam) Desa Pekubuan Kec Tanjung Pura ditemukan 1 (satu) unit Mobil Pick Up L-300 No Pol BK 8638 DA mengangkut / membawa cairan yang diduga Bahan Bakar Minyak jenis SOLAR yang disubsidi oleh Pemerintah.

Dan berhasil mengamankan 2(orang) Laki-laki berinisial PIO (43) warga Desa Karang Gading KeLang Kec.Secanggang Kab. Langkat mengaku supir dan SHI alias wak Ari (54) warga Desa Pasar Rawa Kec Gebang Kab. Langkat pemilik cairan yang diduga Bahan Bakar Minyak jenis SOLAR yang disubsidi oleh Pemerintah.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku yang mengaku bahwa perbuatan tersebut sudah dilakukan selama kurang lebih 4 (empat) tahun dan melakukan pembelian 1(satu) kali dalam 1 (satu) bulan.

Adapun cairan yang diduga Bahan Bakar Minyak jenis SOLAR bersubsudi di beli dengan harga Rp. 5.600, (lima ribu enam ratus rupiah) per liter dan menjual kepada masyarakat di daerah Kec. Gebang dengan harga Rp. 6.500,- ( enam ribu lima ratus rupiah) per liter.

Dari Niaga cairan yang diduga Bahan Bakar Minyak jenis SOLAR bersubsidi pelaku mendapat keuntungan sebesar Rp. 900,- (sembilan ratus rupiah) per liternya. Dan total keseluruhan cairan yang diduga Bahan Bakar Minyak jenis SOLAR bersubsidi yang berhasil diamankan kurang lebih 3 (tiga) Ton.

Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 55 UU. RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah pada Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yaitu : Angka (9) Ketentuan Pasal 55 diubah dan berbunyi :
Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah dipidana penjara paling lama 6 ( enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)

Barang bukti yang berhasil diamankan 1 (satu) unit Mobil Mitsubishi L-300 Pick Up, warna Hitam, No.Pol: BK 8638 DA 13 (tiga belas) buah drum kaleng ukuran 200 liter yang berisikan cairan yang diduga minyak solar bersubsidi dan 5 (lima) jerigen plastik ukuran 35 liter yang berisikan cairan yang diduga minyak solar bersubsidi.

Terhadap Kedua Tersangka saat ini dilakukan penahanan di RTP Polres Langkat.(mr/yo)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.