Indonesia Perlu Pastikan Prinsip Tata Kelola Secara Baik
METRORAKYAT.COM, MEDAN – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menegaskan bahwa Indonesia perlu memastikan prinsip tata kelola yang baik, seiring dengan kondisi ekonomi global telah berangsur pulih dari pandemi.
Pihaknya bersama Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN terus mendorong penguatan prinsip tata kelola (corporate governance) untuk mempercepat pemulihan ekonomi, penguatan ekonomi digital, dan keuangan berkelanjutan.
“Itu diterapkan oleh manajemen perusahaan guna membangun sumber pertumbuhan ekonomi baru untuk mempercepat pemulihan ekonomi dan memitigasi risiko yang muncul,” tulis Wimboh lewat siaran persnya, Sabtu (16/7/2022).
Sambung Wimboh menyampaikan, OJK sangat berkomitmen untuk memberikan pedoman atau arahan yang relevan dalam memperkuat kerangka dan standar tata kelola perusahaan yang sejalan dengan standar internasional, termasuk prinsip pada G20/OECD.
OJK menyadari penerapan The G20/OECD Principles of Corporate Governance atau G20/OECD CG Principles yang baik oleh perusahaan menjadi sesuatu hal yang penting.
“Sebab, lembaga keuangan perlu menyesuaikan model bisnis mereka sebagai akibat pandemi Covid-19 yang merubah pola kebiasaan masyarakat yang ingin serba cepat sehingga digitalisasi tidak dapat dihindari,” pungkasnya.
Wimboh menambahkan dengan terlaksananya The G20/OECD Corporate Governance Forum, maka diharapkan dapat memberikan masukan yang komprehensif terhadap perbaikan G20/OECD CG Principles, serta menjaga daya saing global dan menghasilkan pertumbuhan berkelanjutan.
Sementara penerapan tata kelola perusahaan itu mirip dengan filosofi Bali, Tri Hita Karana yaitu menjaga keharmonisan antara tiga unsur: ketuhanan, manusia, dan alam harus untuk mencapai kesejahteraan,”
“Kita dapat belajar dari filosofi Bali yang mengajarkan untuk hidup selaras dengan alam dan orang lain
yang disebut, Tri Hita Karana,” tulis Wimboh. .
Secara harfiah, lanjutnya, Tri Hita Karana berarti tiga penyebab terciptanya kebahagiaan. Konsep kosmologi Tri Hita Karana ini falsafah hidup tangguh menghubungkan kelestarian alam dengan manusia dan Tuhan.
Wimboh melanjutkan, penerapan tata kelola perusahaan membutuhkan keselarasan antara pemegang saham, dewan dan komite, serta pemangku kepentingan lain.
Apabila terjadi disharmonisasi di antara mereka, sambungnya, akan menyebabkan lemahnya penerapan tata kelola perusahaan yang berkontribusi pada perilaku pengambilan risiko yang berlebihan dan tidak hati-hati di sektor keuangan.
“Yang menyebabkan kemungkinan kegagalan masing-masing lembaga dan menyebabkan masalah sistemik,” bebernya.
Menurut Wimboh, setelah pandemi Covid-19, praktik tata kelola perusahaan menjadi semakin penting, karena lembaga keuangan perlu menyesuaikan model bisnis di lingkungan yang cepat berubah. Terutama dalam hal digitalisasi, persaingan yang kuat, dan keuangan berkelanjutan.
“Tidak hanya untuk meningkatkan peluang, tetapi lembaga keuangan juga perlu merespons risiko baru yang disebabkan oleh perkembangan teknologi dan perubahan iklim.” tuturnya.
Oleh sebab itu, terangnya, sebagai regulator dan pengawas sektor jasa keuangan di Indonesia, pihaknya berkomitmen untuk memberikan pedoman atau arahan yang relevan untuk memperkuat kerangka dan standar tata kelola perusahaan sejalan dengan standar internasional, termasuk G20/OECD.
“Sebagai anggota aktif Komite Tata Kelola Perusahaan OECD, saya tegaskan kembali bahwa Indonesia akan menjadi panutan dalam implementasi prinsip G20/OECD yang telah final, dan kami mendorong negara anggota G20 dan OECD dapat menjadi contoh untuk menerapkan tata kelola perusahaan,” paparnya. (MR/156).

