Satu Orang Penangguhan, Empat Orang Masih Menjalankan Pemeriksaan di Polres Pasaman Barat
METRORAKYAT.COM, PASAMAN BARAT – Berawal dari perkara Argraria Antara Masyarkat Petani kelapa sawit Aia Gadang yang tergabung di Serikat Petani Indonesia (SPI) dengan perusahaan Anam Koto di Nagari Aia Gadang Kecamatan Pasaman Kabupaten Pasaman Barat hingga terjadi lah saling lapor ke kepolisian setempat hingga terjadi penahanan terhadap lima orang terlapor dari pihak Masyarakat Aia gadang, Sabtu (16/07/2022).
Peristiwa itu dibenarkan oleh Akmal selaku ketua Serikat Petani Indonesia (SPI) Basis Aia Gadang Kecamatan Pasaman Kabupaten Pasaman Barat.
“Benar sempat terjadi penahanan terhadap lima orang anggota saya dan baru bisa di tangguhkan satu orang tinggal empat orang lagi masih menjalankan pemeriksaan di Polres Pasaman Barat,” ujar Ketua Serikat Petani Indonesia Basis Aia Gadang di Simpang Empat.
Selain itu Akmal juga mengucapkan terimakasih sebesar-besarnya terhadap bapak Kapolres beserta jajaran nya karna telah berbaik hati untuk memberikan penangguhan terhadap satu dari lima terlapor dan besar harapan nya agar empat orang lagi bisa di tangguhkan juga. ” Alhamdulillah saya ucapkan terimakasih kepada bapak Kapolres berserta jajaran nya telah berbaik hati untuk melakukan penangguhan terhadap satu orang terlapor , namun besar harapan saya agar empat orang lagi bisa di tangguhkan juga ” ucap Akmal.
Lembaga Bantuan Hukum Padang telah melakukan pendampingan kepada Lima orang terlapor yang di tahan oleh pihak kepolisian namun dari hasil mediasi hanya satu orang yang bisa di tangguhkan.
” Kita sudah berupaya untuk melakukan mediasi terhadap penegak hukum, namun hasil nya hanya satu orang yang bisa di tangguhkan,”sebut Adv. Decthree Ranti Putri SH saat di wawancara di Mako Polres Pasaman Barat.
AKBP M.Aries Purwanto Kepala Polisi Resort Pasaman Barat melalui AKP.Fetrizal, Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat Menerangkan bahwa pihak nya telah mengsetujui untuk melakukan penangguhan terhadap satu orang terlapor .
“Benar kita telah mengsetujui untuk melakukan penangguhan terhadap satu orang terlapor, “kata Kapolres melalui Kasat Resktim Polres Pasaman Barat Saat di hubungi via Whatshapp.
Akmal selaku Ketua SPI Basis Aia Gadang mengucapkan terimakasih banyak terhadap penegak hukum beserta Lembaga Bantuan Hukum Padang yang telah bekerja semaksimal mungkin.(MR/Bobi)
