Diduga Adanya Indikasi Korupsi Sebesar Rp. 59,5 Miliar pada Kementerian PUPR oleh Satker PJN 1 Prov. Papua Tahun 2018

Diduga Adanya Indikasi Korupsi Sebesar Rp. 59,5 Miliar pada Kementerian PUPR oleh Satker PJN 1 Prov. Papua Tahun 2018
Bagikan

METRORAKYAT.COM, JAKARTA -Berdasarkan hasil pemeriksaan atas realisasi belanja modal TA 2018 atas pelaksanaan kontrak tahun jamak

(multi years contract), terdapat kelebihan pembayaran dan potensi kelebihan pembayaran atas realisasi
keuangan, tidak sesuai kemajuan fisik ril lapangan minimal senilai Rp.59.527.303.923,33.

Hasil pemeriksaan menunjukkan terdapat kelebihan pembayaran atas pelaksanaan pekerjaan yang terindikasi, mark up volume kemajuan pekerjaan yang terjadi pada Satuan Kerja PJN 1 Provinsi Papua, atas pelaksanaan pekerjaan pembangunan jalan akses jembatan Holtekam (MYC) di Kabupaten Jayapura. Yang dilaksanakan oleh PT.PP – PT.HK (JO) berdasarkan kontrak No.02/MYC/PB-AKSHOTL/ PPK.I.2/2018
tgl. 8 November 2018, dimana Nilai pekerjaan sesuai kontrak senilai Rp.225.681.612.000,00 dengan masa
pelaksanaan pekerjaan selama 240 hari kalender, sejak (9/11/2018 s.d. 6/7/2019).

Dimana kontrak tersebut mengalami satu kali Adendum dengan perubahan terakhir sesuai dokumen Adendum Nomor
02.A/MYC/PBAKS- HOTL/PPK.I.2/2018, tanggal 4 Desember 2018 yang mengubah beberapa volume
pekerjaan tanpa mengubah nilai kontrak dan masa pelaksanaan pekerjaan.

Berdasarkan dokumen laporan
bulanan MC-02 Desember 2018, kemajuan fisik pekerjaan telah dinyatakan mencapai 78,47% dan realisasi pembayaran kepada penyedia jasa, seluruhnya telah mencapai senilai Rp.175.518.569.000,00 atau
sesuai dengan fisik pekerjaan.

Kontrak pekerjaan pembangunan jalan akses Jembatan Holtekam merupakan kontrak harga satuan, yang secara umum meliputi pekerjaan pembangunan jalan Ruas Hamadi – Holtekamp – SKOW/Batas PNG, sepanjang 9,55Km (sisi Hamadi sepanjang 2,40 Km dan sisi
Holtekamp sepanjang 7,55 Km), dengan produk akhir berupa jalan perkerasan jalan AC-WC dan timbunan
pilihan.

Dan jika dilihat hasil pemeriksaan fisik yang dilakukan tim pemeriksa, PPK, penyedia jasa dan konsultan
pengawas (4/2/2019) menunjukkan kemajuan pekerjaan belum mencapai sebagaimana yang dilaporkan, dalam MC-02 Desember 2018 sebesar 78,47%. Bahwa Pemeriksaan fisik antara lain
menunjukkan pekerjaan aspal yang telah dilaporkan sebesar 8,46% atau senilai Rp.17.359.419.089,00, namun realisasi nya belum dilaksanakan karena baru dalam tahap awal pekerjaan, berupa penyemprotan lapis resap pengikat – aspal cair pada area yang akan dikerjakan.

Pemeriksaan juga menunjukkan
pekerjaan struktur berupa beton mutu sedang fc’= 30 MPa untuk box culvert, yang dilaporkan sebesar 0,72% dalam realisasinya baru berupa material on site (MoS), yang seharusnya belum
dapat diperhitungkan sebagai progres pekerjaan.

Berdasarkan analisis atas perhitungan bersama oleh tim pemeriksa, PPK, penyedia jasa dan konsultan pengawas volume pekerjaan riil lapangan saat tanggal pemeriksaan, dibandingkan dengan dokumen laporan MC-Desember 2018 dan back up data menunjukkan progres fisik pekerjaan, sebenarnya baru mencapai 49,52% atau senilai Rp.101.457.148.231,98 atau terdapat selisih volume pekerjaan yang belum terlaksana, tetapi telah dilakukan pembayaran seluruhnya senilai
Rp.59.527.303.923,33.

Pemeriksaan lebih lanjut atas monitoring pelaksanaan pekerjaan, sesuai kontrak maka penyedia jasa harus dapat melaksanakan dan mencapai prestasi pekerjaan sebesar 78,47%, atau senilai
Rp.175.518.569.000,00 sampai 31 Desember 2018 atau dalam periode pelaksanaan dua bulan.

Pencapaian progres pekerjaan tersebut secara realistis akan sulit dicapai oleh penyedia jasa, karena keterbatasan
sumber daya material dan waktu yang tersedia sehingga upgrade progres yang dibuat oleh PPK, penyedia jasa dan konsultan pengawas saat 31 Desember 2018 tersebut terindikasi, agar dana anggaran yang tersedia tetap dapat diserap oleh satuan kerja.

Hasil analisis yang dilakukan tim pemeriksa Negara atas data dan dokumen yang disiapkan oleh PPK, menunjukkan kemajuan fisik riil lapangan per 31 Desember
2018 hanya sebesar 46,50% atau senilai Rp.96.165.043.589,02, atau terdapat selisih realisasi fisik terhadap
pembayaran senilai Rp.64.819.419.293,65 (Rp.175.518.569.000,00–Rp.96.165.043.589,02).

Ada dugaan yang dilakukan kepada PPK untuk antisipasi atas selisih antara realisasi pekerjaan, dengan
progres fisik riil lapangan maka PP- HK (JO) selaku penyedia jasa telah memberikan jaminan berupa bank
garansi, No.MBG774020052818N pada tanggal 21 Desember 2018 senilai Rp.34.274.564.000,00, pada PT. Bank Mandiri yang berakhir (28/2/2019, dan Bank garansi No.19/OJR/085/7223/JUMAT tanggal 1 Februari 2018 senilai Rp.23.432.759.000,00, pada PT. BNI yang berakhir (28/2/2019).

Kondisi tersebut menunjukkan senyatanya dari senilai Rp.64.819.419.293,65 kelebihan
pembayaran yang terjadi saat per 31 Desember 2018, hanya senilai Rp.34.274.564.000,00 yang memiliki
jaminan bank garansi. Sedangkan sisanya senilai Rp.30.544.855.293,65 (Rp.175.518.569.000,00 – Rp.34.274. 564.000,00) tidak memiliki jaminan.

Pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan, sesuai rencana yang dibuat saat kesepakatan mark up progres pekerjaan tersebut dibuat, maka diharapkan pada akhir Februari 2019 atau sesuai masa jaminan bank berakhir, selisih volume pekerjaan telah dapat diselesaikan oleh penyedia jasa dan hasil pemeriksaan, menunjukkan deviasi yang terjadi antara riil realisasi pekerjaan fisik lapangan, dengan yang terbayar masih sebesar 28,95% (78,47% – 49,52%) akan
sulit dapat dicapai oleh penyedia jasa.

Melihat kondisi tersebut diatas diduga telah melanggar Peraturan Pemerintah No.45 Tahun 2013 tanggal 7 Juni 2013, tentang tata cara pelaksanaan APBN Pasal 12 ayat (1), yang menyatakan bahwa dalam rangka melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan
pengeluaran anggaran Belanja Negara, PPK memiliki tugas dan wewenang antara lain menguji dan
menandatangani, surat bukti mengenai hak tagih kepada negara dan Pasal 13 yang menyatakan bahwa PPK bertanggungjawab, atas kebenaran materil dan akibat yang timbul dari penggunaan bukti mengenai
hak tagih kepada negara, serta Pasal 15 yang menyatakan bahwa dalam rangka melakukan pengujian tagihan dan perintah pembayaran.

Diketahui PPSPM memiliki tugas dan wewenang antara lain menguji kebenaran SPP atau dokumen berdasarkan, PerPres No.54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah dengan perubahan terakhir
sesuai PerPres Nomor 4 Tahun 2015, tentang perubahan keempat atas PerPres Nomor 54 Tahun 2010 Pasal 6, yang menyatakan bahwa para pihak yang terkait dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa harus mematuhi etika, diantaranya menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam Pengadaan Barang/Jasa.

Dan menurut Pasal 51 ayat (2) menyatakan bahwa Kontrak Harga Satuan merupakan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa, atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang
telah ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut: a.Harga Satuan pasti dan tetap untuk setiap satuan atau
unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu; b.Volume atau kuantitas pekerjaannya masih bersifat
perkiraan pada saat Kontrak ditandatangani; c.Pembayarannya didasarkan pada hasil pengukuran bersama atas volume pekerjaan, yang benar-benar telah dilaksanakan oleh penyedia barang/Jasa; d.Dimungkinkan
adanya pekerjaan tambah/kurang berdasarkan hasil pengukuran bersama atas pekerjaan yang diperlukan;
dan Pasal 89 ayat (4) menyatakan bahwa pembayaran bulanan/termin untuk pekerjaan konstruksi, dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang.

Tersebut juga dalam Kontrak PPK dengan penyedia jasa angka 5 tentang hak dan kewajiban timbal balik, PPK dan penyedia jasa dalam kontrak yang meliputi khususnya, PPK mempunyai hak dan kewajiban pada angka 1, untuk
mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia; nomor 2. Penyedia mempunyai hak dan
kewajiban pada angka 5 untuk melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat, akurat dan
penuh tanggung jawab dengan menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan, angkutan ke atau dari
lapangan, dan segala pekerjaan permanen maupun sementara yang diperlukan untuk pelaksanaan, penyelesaian dan perbaikan pekerjaan yang dirinci dalam kontrak.

Saat di konfirmasi Kementerian PUPR melalui telepon seluler dan wa dan hingga berita ini ditayangkan, tidak bersedia memberikan keterangan.
(MR/Rht).

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.