Sekolah Negeri di Langsa Marak Pungli, Kadisdik dan Kacabdin Jangan Cuek

Sekolah Negeri di Langsa Marak Pungli, Kadisdik dan Kacabdin Jangan Cuek
Bagikan

METRORAKYAT.COM, LANGSA ACEH – Akhir-akhir ini semakin banyak laporan terkait maraknya pungutan liar (pungli), yang dibebankan kepada siswa sekolah negeri di Kota Langsa. Menyikapi hal tersebut, Ketua Yayasan Bantuan Hukum Iskandar Muda Aceh (YLBH-Iskandar Muda Aceh) Muhammad Nazar, SH Meminta Gubernur Aceh dan Walikota Langsa segera menindak tegas dan memerintah kadis Pendidikan serta Kacabdin wilayah Langsa untuk melakukan cek lapangan.

Ketua YLBH-Iskandar Muda Aceh, Muhammad Nazar, SH geram setelah mendapat keluhan atau laporan adanya kutipan dan kecurangan dana dari sejumlah sekolah yang ada di Kota Langsa. Sebab, tindakan tersebut sangat meresahkan para orang tua maupun wali siswa. Untuk itu Ketua YLBH-Iskandar Muda Aceh minta kepada Kadis Pendidikan Kota Langsa dan Kacabdin wilayah Langsa, segera melakukan penyelidikan guna membuktikan kebenaran laporan tersebut.

“Kami minta Kadis Pendidikan baik Kota maupun Kacabdin wilayah Langsa segera melakukan penelitian langsung ke lapangan untuk membuktikan kebenaran laporan tersebut. Jika saudara menemukannya dan laporan itu benar, segera membuat langkah-langkah penertiban dan memperbaikinya. Kami tidak ingin orang tua maupun wali murid resah!” kata Muhammad Nazar, SH, Kamis (30/6/2022) kemarin.

Selanjutnya Ketua YLBH-Iskandar Muda Aceh, minta kepada pihak sekolah yang melakukan kutipan dan kecurangan dana segera menghentikan aksi tersebut. Sebab, pengutipan yang dilakukan itu tidak dibenarkan dan tak ada payung hukumnya. “Kami minta hentikan segera pengutipan itu jika benar dilakukan!” tegasnya.

Lantas bagaimana dengan oknum sekolah yang terbukti melakukan pengutipan tersebut? Muhammad Nazar, SH menyatakan siap mengambil tindakan tegas. “Kami akan melaporkan ke penegak hukum pihak sekolah yang melakukan kutipan dan kecurangan dana, sesuai dengan aturan yang berlaku,” ungkapnya.

Terakhir, Muhammad Nazar, SH mengingatkan Kadis Pendidikan dan Kacabdin wilayah Langsa agar benar-benar menjalankan amanah yang ditugaskan kepadanya untuk meningkatkan derajat pendidikan di Kota Langsa, sehingga menghasilkan lulusan yang bermutu, berkualitas dan berkarakter. Di samping itu terus melakukan pengawasan di seluruh institusi pendidikan, sehingga tidak terjadi lagi hal-hal yang dapat mencemaskan dunia pendidikan, termasuk keresahan para orang tua siswa.

“Adapun laporan kepada kami yang diterima terkait dengan kutipan yang meresahkan orang tua murid, diantaranya uang seragam sekolah, uang komite, uang kartu siswa, uang kartu pramuka,”ujar Muhammad Nazar.

Selain kutipan uang sambung dia lagi, juga diterima laporan terkait kecurangan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), seperti adanya uang pendaftaran (uang insidentil), kutipan membeli map dan foto copi administrasi, pemaksaan beli seragam dan buku pada saat PPDB.

Serta diduga adanya penjualan kursi oleh pihak sekolah kepada orang tua siswa. Tidak itu saja, Ketua YLBH-Iskandar Muda Aceh juga menerima laporan mengenai adanya penyalahgunaan fungsi komite sekolah yang melanggar pasal 196 Peraturan Pemerintah (PP) No.17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Lalu adanya izin dari komite sekolah untuk penerapan kutipan. (MR/DANTON)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.