Ketua SWI Minta Masyarakat Waspadai Pinjol Ilegal

Ketua SWI Minta Masyarakat Waspadai Pinjol Ilegal
Bagikan

METRORAKYAT.COM, SIMALUNGUN –  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta kepada masyarakat agar berhati-hati untuk mengikuti pinjaman online (Pinjol).

Hal ini disampaikan Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing saat memberikan paparan pada Media Gathering di Hotel Niagara Parapat, Kamis (16/6/2022), Kabupaten Simalungun di hadapan para wartawan OJK.

Ketua SWI Tongam L Tobing terus berupaya mengingatkan masyarakat sebelum melakukan investasi harus melakukan 2 hal yakni mengecek Legal dan Logis.

Sambungnya, sebelum melakukan pinjaman, hendaknya masyarakat mencari lebih dahulu informasi apakah pinjol tersebut terdaftar di OJK guna mengetahui legalitasnya. Disamping itu masyarakat juga diminta lebih cerdas, teliti melihat keabsahan apakah pinjaman sudah memiliki kelengkapan data atau seimbang

“Karena rata-rata pinjol menawarkan pinjaman Rp1 juta atau lebih, yang selanjutnya didapatkan separuh dari pinjaman dalam tempo 5 hari wajib dikembalikan,” jelasnya.

Saat ini ada ribuan investasi bodong yang mencakup Pinjol,  dan unit usaha berkedok koperasi, perdagangan, maupun travel umroh, namun dari jumlah tersebut hanya memiliki izin sebanyak 102 pinjol, maka selebihnya dapat dibayangkan masih lebih banyak yang ilegal dengan melakukan praktek penawaran melalui media sosial,” terang Tongam L Tobing.

Dalam mengantisipasi hal itu, investasi bodong dan pinjol ilegal, OJK Regional 5 mendorong pihak terkait seperti Kominfo, Perbankan maupun Kepolisian untuk menguatkan fungsi pengawasan, termasuk mengedukasi masyarakat agar tidak terjebak investasi bodong.

“Cek informasi daftarnya di situs ojk.co.id. Lakukan peminjaman sesuai kebutuhan dan kemampuan, meminjam untuk kepentingan yang produktif dan memahami manfaat, biaya, bunga, jangka waktu, denda dan resikonya,” tutupnya. (MR/156).

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.