Simpan Sabu Seorang Pemuda di Ringkus Unit Reskrim Polsek Manyak Payed
METRORAKYAT.COM, LANGSA – Sat Reskrim Polsek Manyak Payed Polres Langsa amankan seorang pria, tersangka Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika.
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro,SH,SIK,MH melalui Kapolsek Manyak Payed AKP Azwan SH, Rabu (15/06/2022) mengatakan, tersangka inisial S (37) warga Kecamatan Rantau Kabupaten Aceh Tamiang.
Tersangka ditangkap, Selasa (14/06) sekira pukul 08.00 Wib di lokasi peternakan ayam di Kampung Seunebok Baro Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang.
Kecamatan Manyar Payed masuk dalam wilayah hukum Polres Langsa.
Lanjut Kapolsek, saat diamankan petugas, tersangka S sedang tidur dalan sebuah gubuk di peternakan ayam tersebut.
Kemudian, Polisi melakukan penggeledahan dan temukan sejumlah Barang bukti (BB) yang disembunyikan pelaku dalam tas biru berwarna dongker yakni satu kotak rokok Merk BULL yang didalamnya berisi 3 (Tiga) bungkus paket kecil sabu dikemas dalam plastik tembus pandang terbalut timah rokok.
Selain itu, satu buah kotak rokok Sampoerna yang didalamnya berisi kaca pirex masih tersisa sabu.
Tujuh buah pipet kecil, Dua buah katembat , satu buah jarum suntik, satu buah mancis (korek api), satu gunting dan satu buah bong.
Kepada petugas tersangka mengakui barang bukti tersebut merupakan miliknya dan sabu Ia peroleh dari inisial N dengan cara membeli seharga Rp.120.000.
Kemudian, Polisi melakukan pengejaran terhadap N, sudah kabur melarikan diri.
Tersangka S beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Manyak Payed guna penyelidikan lebih lanjut.(MR/FAHRID)
