Sejumlah Ruko dan Kaki Lima berdiri Di atas Saluran Drainase Ditertibkan
METRORAKYAT.COM, TANJUNG MULIA – Sejumlah ruko (rumah toko) dan PKL (pedagang kaki lima) yang berdiri di atas saluran drainase ditertibkan di sepanjang Jalan Kawat Raya Patang Pasir Kelurahan Tanjung Hilir Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Kamis pagi (02/06/2022).
Padahal sangat jelas dan tegas, Pemerintah Kota Medan melarang pendirian bangunan di atas saluran air atau drainase dengan tujuan untuk mengurangi banjir yang sering terjadi saat hujan dan telah diatur di dalam Peraturan Wali Kota Nomor 9 Tahun 2009 tentang Larangan Penutupan Drainase oleh Bangunan Liar serta Ruang Manfaat Jalan.
Tampak Ka Satpol PP Kota Medan, Rakhmat Harahap, kabid Tibum W Malau, juga Emmy, DJ Tamba, Ichsan dan petugas petugas Satpol PP Kota Medan, petugas Polsek Medan Labuhan dan Sekcam Medan Deli Idris dan kasi Sarpraswil Medan Deli Yanmar Simanulang, jajaran Kecamatan Medan Deli, Indra Kesuma Kasub Penertiban PD Pasar Kota Medan, Tim Kesehatan Kota Medan, Jajaran Babinsa dan Babinkamtibmas Se Kecamatan Medan Deli, Hendra Syaputra Lurah Tanjung Mulia Hilir, dan segenap Kepala Lingkungan (Kepling) turun kelokasi untuk mengamankan penertiban untuk penegakan PERDA Kota Medan tersebut.
Tampak alat berat milik pemko Medan berupa Excavator mini berupaya untuk merubuhkan sebuah ruko yang berdiri hingga menutup drainase.
Ka Satpol PP Kota Medan, Rakhmat Harahap mengatakan Untuk penertiban penertiban PKL itu mereka rem karena pimpinannya tidak mau ada penertiban jika tak ada solusi.
“Kalau ditanya hati nurani siapa sih yang mau gusur gusur. Cuma permasalahan nya di sini kita mau menyeimbangkan sebenarnya bagaimana ekonomi masyarakat juga harus tumbuh bagaimana hak hak masyarakat harus seimbang. Artinya mana dia yang crowdit luar biasa, pasar siap menampung, di mana pedagang pedagang itu tadi. Maka nya tadi tidak ada kesiapan pasar, okupasi untuk pasar artinya kami tidak akan lakukan itu semua, percuma. Jadi sekarang ini kami sudah cukup ngerem. Untuk penertiban penertiban PKL itu kami rem karena pimpinan tidak mau ada penertiban tak ada solusi. Maka nya pematang pasir ini kita mulai karena ada solusi nya.” Tegasnya.
Menurut Kabid Tibum Satpol PP Kota Medan, W Malau ketika dikonfirmasi dilokasi mengatakan penertiban yang dilakukan pihaknya karena bangunan-bangunan ruko tersebut berada dan berdiri di atas parit, “sebelumnya ini sudah pernah di surati oleh pihak Kelurahan dan Kecamatan kepada pemilik bangunan pada bulan February lalu, ” ucapnya.
Ucapnya lebih lanjut, sepanjang Jalan Pematang Pasir di Kelurahan Tanjung Mulia Hilir sebelumnya ini sudah kita himbau semua dari Satpol PP kepada pemilik bangunan dan para PKL.
“Hari ini, tindakan kita masih sebatas persuasif humanis bagi para pedagang yang masih memakai drainase atau trotoar jalan agar di geser geser, ” sebutnya.
Hal senada disampaikan Lurah Tanjung Mulia Hilir Hendra Syahputra ST. MAP berharap pelaksanaan kegiatan penataan pedagang kaki lima maupun pemilik bangunan yang berada di atas.drenase.( bangunan liar) berjalan sebagaimana yang diharapkan.
“Harapan supaya warga mematuhi Peraturan Wali Kota Nomor 9 Tahun 2009 tentang Larangan Penutupan Drainase oleh Bangunan Liar serta Ruang Manfaat Jalan,” katanya.(MR/red)

