Sat Resnarkoba Polres Aceh Timur Ringkus Dua Pelaku Pengedar Sabu Lintas Provinsi

Sat Resnarkoba Polres Aceh Timur Ringkus Dua Pelaku Pengedar Sabu Lintas Provinsi
Bagikan

METRORAKYATCOM, ACEH TIMUR – Anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Timur membekuk dua orang pria diduga pengedar Narkotika jenis sabu.

Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, S.I.K. mengatakan, tersangka inisial MA (29) warga Gampong Meunasah Puuk, Kecamatan Idi Rayeuk dan US (41) warga Gampong Seunebok Buya, Kecamatan Idi Tunong, Kabupaten Aceh Timur.

“Kedua tersangka, diamankan petugas, Senin, (9/5/2022) sekira pukul 16.00 WIB, di sebuah Kebun Sawit di Gampong Paya Awe Kecamatan Idi Tunong” papar Kapolres, Selasa, (10/05/2022).

Penangkapan kedua tersangka dan pengungkapan kasus peredaran narkotika oleh petugas sambung Kapolres dilakukan menggunakan tehnik penyamaran, terangnya

Didampingi Kasat Narkoba AKP Novrizaldi,SH dan Kasihumas AKP A.S Nasution, SH, Kapolres menambahkan, ketika dilakukan penggeledahan dari kedua pelaku, petugas menemukan Barang bukti (BB) berupa satu bungkus teh cina merk Guanyinwang di dalamnya berisikan serbuk kristal putih bening yang diduga narkotika jenis sabu, seberat kurang lebih satu kilogram dibawah bagasi Sepmor. Selain itu, petugas juga turut mengamankan, Sepmor serta dua unit handphone (HP)

Selanjutnya, kedua tersangka dan barang bukti diboyong ke Mapolres Aceh Timur guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, pungkas Kapolres.(MR/FAHRID)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.