RUU Sisdiknas dan Memajukan Madrasah

RUU Sisdiknas dan Memajukan Madrasah
Bagikan

METRORAKYAT.COM, Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) 2022 tengah dilakukan oleh pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan Kementerian Agama (Kemenag). RUU Sisdiknas ini akan mengintegrasikan UU Sisdiknas, UU Guru serta Dosen dan UU Pendidikan Tinggi.

RUU ini mengalami polemic yang cukup hangat di media sosial karena tidak menyebut kata madrasah di draft nya. Atas hal tersebut Kemendikbudristek dan Kemenag langsung memberikan klarifikasi bahwasanya penyebutan institusi pendidikan memang sengaja tidak disebutkan secara spesifik di RUU namun ada nomenklatur penjelasan berikutnya pada RUU tersebut.

RUU Siskdinas adalah salah satu RUU dalam prlegnas 2020-2024 sehingga RUU ini termasuk dalam draft besar Omnibus Law bidang pendidikan yang dirancang untuk mewadahi seluruh institusi pendidikan di Indonesia termasuk madrasah. Penyebutan satu nama saja bagi institusi pendidikan dilakukan agar mekanisme peraturan pendidikan lebih fleksibel dan dinamis. Hal ini sesuai dengan siaran pers Kemendikbudristek nomor 167/sipers/A6/III/2022.

Penyederhanaan UU Bidang Pendidikan

Banyaknya dugaan public di media sosial tentang hilangnya kata madrasah membuat polemic ini seperti bola liar yang berpengaruh hingga kemana-mana. Sehingga sebelum spekulasi kian membesar, Kemendikbudristek harus segera merespon dengan cepat dan tepat. Karena sampai saat ini draft RUU tersebut masih ada pada Kemendikbudristek, maka perlu dilakukan audiensi serta musyawarah mufakat dengan berbagai stakeholder pendidikan, khususnya klarifikasi dan dialog bahwa hilangnya kata madrasah ini bukanlah disengaja bahkan tidak pernah terpikirkan sebelumnya, seperti yang diungkapkan oleh Menteri Nadiem Makarim.

RUU Sisdiknas adalah RUU besar yang mengatur dan merampingkan persoalan bidang pendidikan di Indonesia nantinya, sehingga penyederhanaannya dilakukan yang kemudian nantinya akan ada aturan lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP).

Menurut UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, ada lima tahap dalam proses pembentukan undang-undang, yakni perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan pengundangan.

Madrasah berasal dari kata darasa yang artinya tempat duduk untuk belajar. Dalam konteks Indonesia istilah madrasah sama dengan sekolah formal namun sifatnya berada dibawah Kementerian Agama. Sebagai lembaga pendidikan yang telah hadir sejak awal abad 20, yang diprakarsai oleh Ormas Islam, seperti Muhammadiyah dan NU hingga saat ini telah berdiri 53.929 madrasah di Indonesia (UIN Jakarta 2022).

Untuk itu kehadiran madrasah merupakan hal penting karena sejak awal kemerdekaan pun madrasah telah hadir sebagai lembaga pendidikan yang bercirikan keagamaan keislaman di Indonesia. Madrasah dapat dikatakan sebagai representasi wajah pendidikan Islami di Indonesia sehingga madrasah harus mendapatkan tempat perhatian serius bagi seluruh stakeholder pendidikan di Indonesia.

Memajukan Madrasah Melalui Reformasi Anggaran dan Rencana Kerja

RUU Sisdiknas 2022 sebagai representasi aturan pendidikan di Indonesia, nantinya akan membagi bentuk pendidikan di Indonesia menjadi 3 jenis yakni pendidikan formal non-fromal dan informal. Seperti yang telah disebutkan oleh Kemendikbudristek, maka dalam batang tubuh RUU ini nantinya tidak akan menyebutkan secara spesifik jenis-jenis institusi pendidikan di Indonesia seperti Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (Mts), Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), hingga Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

Untuk itu yang perlu diperhatikan saat ini adalah bagaimana memajukan madrasah serta pesantren di Indonesia sebagai sebuah institusi pendidikan keislaman. Pada tahun 2020 yang lalu, Kementerian Agama telah membuat terobosan mengenai manajemen madrasah di Indonesia. Seluruh aturan anggaran dan rencana kerja dilaksanakan dan dipantau secara elektronik (e-RKAM).

Aplikasi e-RKAM yang berjalan sudah hampir dua tahun ini diharapkan dapat menjadi investasi pendidikan jangka panjang yang bisa dirasakan oleh lebih dari 50.000 madrasah di Indonesia. Melalui basis yang elektronik madrasah dapat diakses hingga ke seluruh penjuru negeri. Segala bentuk pengambilan keputusan juga dapat dengan mudah dilaksanakan, sehingga ini akan berdampak positif terhadap manajemen madrasah kedepan. Selain itu aplikasi e-RKAM juga mengelola anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan melaporkan penggunaan anggaran dengan sederhana dari daerah hingga ke pusat.

Selain itu pada tahun 2019 telah terbit Permendagri Nomor 33 mengenai Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2020 yang mendorong APBD tiap provinsi dapat dialokasikan untuk madrasah, pendidikan diniyah, pondok pesantren, dan pendidikan non-Islam di bawah binaan Kemenag.

Apa yang telah dilakukan oleh Kemenag adalah sebuah keniscayaan dalam pendidikan Islam, meskipun madrasah tidak sepenuhnya berada dibawah Kemendikbudrisek, melalui RUU Sisdiknas yang tidak membedakan sekolah dengan madrasah diharapkan akan memajukan madrasah seperti halnya sekolah sebagai institusi pendidikan umum. RUU Sisdiknas sudah seharusnya diterima dengan positif mengingat dukungan penuh yang diberikan tanpa pandang bulu terhadap institusi pendidikan.

Sebagaimana inti utama dari RUU ini untuk mengusung kemerdekaan dan fleksibilitas dunia pendidikan sehingga mutu pembelajaran untuk semua peserta didik Indonesia akan meningkat. Ditulis oleh: Azry Almi Kaloko, Koordinator Divisi Komunikasi dan Informasi Lembaga Analisis Kajian Kebudayaan Daerah (LINKKAR)(MR/rel)

.

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.