Satreskrim Polres Sergai Amankan Jurtul KIM/Togel Dalam Operasi Pekat
METRORAKYAT.COM, SERGAI – Polres Serdang Bedagai (Polres Sergai), Polda Sumatera Utara (Sumut) terus menggelar operasi penyakit masyarakat (pekat) di bulan suci Ramadhan, salah satunya jenis perjudian di wilayah hukum Polres Sergai.
Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sergai berhasil mengamankan pelaku inisial NN (45) selaku juru tulis (Jurtul) jenis judi KIM/Togel dan barang bukti perjudian, warga Dusun V Pringgan Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Sergai, pada Selasa malam (5/4/2022) sekira pukul 21:30 WIB.
Kapolres Sergai AKBP Dr. Ali Machfud melalui Kasat Reskrim AKP Made Yoga Mahendra, Rabu (6/4/2022) kepada wartawan membenarkan adanya penangkapan pelaku perjudian jenis KIM/Togel dalam operasi penyakit masyarakat (pekat).
“Tim Satreskrim Polres Sergai mengamankan pelaku inisial NN berprofesi sebagai Jurtul judi jenis KIM/Togel di kediamannya Dusun V Pringgan Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Sergai,” ungkap AKP Made Yoga.
Dikatakannya bahwa penangkapan pelaku menindaklanjuti atas informasi dari masyarakat tentang sering terjadi perjudian jenis KIM/Togel yang sudah cukup meresahkan di lokasi tersebut.
Selanjutnya tim IV Opsnal Satreskrim Polres Sergai dipimpin Kanit I Pidum Ipda MK Bima Perkasa didampingi Aiptu
Tarosky Manik melakukan penyelidikan dan sekaligus cek lokasi yang dimaksud.
“Setelah melakukan serangkaian akhirnya pelaku berhasil ditangkap di dalam dapur rumah milik pelaku,” katanya.
Saat penangkapan pelaku lanjutnya, petugas juga mengamankan barang bukti satu handphone android warna hitam merk Vivo yang di dalamnya nomor tebakan.
Selain itu, satu unit HP warna putih merk Nokia, tiga blok note yang bertuliskan angka, dua buah karbon, satu buah buku tapsir mimpi, tiga buah pulpen, satu buah blok rekap, satu buah dompet warna hitam dan uang tunai sebesar Rp 476 ribu, terang AKP Made Yoga.
Lanjut AKP Made Yoga, saat ini pelaku berikut barang bukti sudah diamankan ke Satreskrim Polres Sergai guna proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka dikenakan pasal 303 KUHPidana dengan ancaman 10 tahun penjara,” tegasnya.
Kasat Reskrim Polres Sergai itu juga menambahkan, bahwa Polres Sergai tetap berkomitmen untuk benar – benar memberantas penyakit masyarakat (pekat) seperti perjudian di wilayah hukum Polres Sergai di bulan suci Ramadhan.(MR/AS)

