Miliki Shabu Seberat 1,44 Gram, Pemuda Warga Simarito Siantar Diangkut Polisi
METRORAKYAT.COM, PEMATANG SIANTAR – Yuki warga Simarito Kota Pematangsiantar ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar, (Sabtu 12/3/2022) pukul. 13.00 WIB di Jalan Silimakuta Kelurahan Simarito Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar. Saat ditangkap, Yuki kedapatan memiliki narkoba diduga jenis Shabu.
Dalam keterangan tertulis yang disiarkan lewat grup Whatsapp oleh Kasubbag Humas AKP Rusdi Ahya, Senin (14/3/2022) pukul 21.10 WIB, menerangkan penangkapan Yuki dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar AKP. Rudi Panjaitan, S.H.
Rudi menjelaskan, kronologis penangkapan berawal dari Informasi masyarakat yang menyebut jika di Jalan
Silimakuta Siantar Barat di pinggir sungai sering dijadikan tempat transaksi jual beli narkoba.
Kemudian pihaknya langsung melakukan lidik intai ke lokasi yang diinformasikan.
Saat di lokasi Polisi melihat ada dua orang laki-laki yang sedang berdiri dipinggir sungai, ketika didekati keduanya langsung melarikan diri. Namun salah seorang diantaranya berhasil dibekuk. Dan belakangan diketahui bernama Yuki (34) warga kelurahan Simarito kota Pematangasiantar”, terang Rudi.
Saat penangkapkan, tersangka Yuki kedapatan membuang sesuatu dengan tangan kanannya ke arah sungai. Dan saat dilakukan pemeriksaan terhadap benda yang dibuang Yuki tersebut maka ditemukan 3 (tiga) paket narkotika diduga jenis Shabu dengan brutto 1,44 gram dan uang Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) di atas rumput tepatnya dipinggir sungai serta 1(satu) unit handphone merk Oppo. Setelah diinterogasi petugas, Yuki mengaku kalau shabu tersebut adalah miliknya yang didapat dari seseorang dengan inisial “D”, jelas Kasat Narkoba.
Atas keterangan Yuki, oleh petugas dilakukan pengembangan terhadap :D” namun tidak ditemukan.
Selanjutnya Yuki dan semua barang bukti yang berhasil disita dibawa ke Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan proses hukum”. Tutup Kasat Narkoba AKP Rudi Panjaitan. (MR/Rel).
