Pasien Ahmad Yani Ginting Kecewa Berobat di RSUD Drs. Amri Tambunan Lubuk Pakam
METRORAKYAT.COM, LUBUK PAKAM – Hasil konfirmasi terhadap pasien An. Ahmad Yani Ginting, warga Kel. Bangun Mulia Kecamatan Medan Amplas didampingi istrinya Riala Br. Siregar serta adiknya Tiala Br. Siregar kepada wartawan metrorakyat.com biro Kabupaten Deliserdang, Kamis (9/3/22) sekira pukul 12.00 WIB kecewa dengan pelayanan yang mereka rasakan ketika berobat di rumah sakit milik Pemkab Deliserdang itu.
Pasalnya, menurut pengakuan Ahmad Yani Ginting, ketika itu, pada hari Rabu Tanggal 2 Maret 2022 sekira pukul 12.00 WIB tiba di RSUD Drs. Amri Tambunan Lubuk Pakam.
Setibanya di RSUD, pasien tersebut dibawa Ke UGD kemudian istri pasien menyampaikan bianya menggunakan BPJS Kesehatan, selanjutnya Tenaga Medis meminta KTP Pasien.
Sekira 12.30 WIB pasien tersebut di Antigen di UGD yang disaksikan Riala Br. Siregar dan adiknya, Tiala Br. Siregar. Sekira pukul 14.00 WIB, tenaga medis memberitahukan kepada istri pasien (Riala Br Siregar) dinyatakan Negatif.
Kemudian sekira pukul 15.25 WIB pasien dibawah tenaga Medis ke ruangan Rawat inap lalu diikuti oleh istri serta adeknya setibanya di ruangan inap baru, medis memberitahu Positif Covid dan 2 hari kemudian akan di Isolasi.
Karena dinyatakan positf Covid-19, (sebelumnya tidak diberitahu) membuat Istri keberatan serta terjadi perdebatan.
Istri pasien pun menanyakan kapan dilakukan PCR. “Kapan / jam berapa di PCR kenapa tidak ada pemberitahuan sebelum di PCR kok diruangan Inap ini diberitahu positif Covid kami tidak percaya positif Covid sedang suamiku sakit asam lambung,”sebutnya.
Pasien dan Istrinya ketika itu memintanagar mereka di isoman atau isolasi dirumah. Namun, pihak medis menyarankan agar musyawarah dulu namun tetap harus dibawa pulang.
Kemudian Medis RSUD mengatakan kalau pulang permintaan sendiri sehingga bianya dibayar sendiri dengan alasan BPJS tidak bayar karena positif Covid.
Kemudian istri pasien mempertanyakan biaya perobatan ke kasir RSUD tersebut dan dirincikan, jumlah segala biaya dari pukul 12.00 WIB s/d 22.30 WIB sebasar Rp. 1.729.876.
Hasil investigasi kwitansi pembayaran, Hasil Antongen, Hasil PCR yang diberikan RSUD Drs. Amri Tambunan sbb :
– Cara pembayaran yang tertera di Kwitansi tertera cara pembayaran BPJS sebesar Rp. 1.729.876 tanpa tanda tangan oleh pihak RSUD Lubuk Pakam dan tidak ada cap stempel.
“Hasil Antigen tertera cara pembayaran juga BPJS dan tidak ditanda tangani serta di stempel,”ujar keluarga Pasien kesal.
Hasil Lembaran instalasi Laboratorium terpadu tertera cara pembayaran juga BPJS dan tidak ada nama serta tanda tangan serta stempel pihak RSUD.
Selain itu, waktu dan tanggal pasien dan selesai hasil pemeriksaan Instalasi Laboratirium terpadu ( diterima 2022 – 03 – 02. 12.24.56. Tanggal selesai 2022 – 03 – 02 . 12.24.56. ). Selanjutnya, hasil konfirmasi dengan Humas RSUD Drs. Amri Tambunan An. Sri Ulina menjelaskan bahwa Senin, 7 Maret 2022 sekira pukul 10.30 WIB, telah melakukan konfirmasi tetang Pasien An. Ahmad Yani Ginting yang tinggal di alamat Kel. Bangun Mulia Kec. Medan Amplas menjawab tidak mengetahui sehingga akan dipetanyakan dan akan di informasikan kembali dan tidak ada jawaban,”ujarnya lagi.
Atas pelayanan yang kurang memuaskan dan diduga memaksa agar pasien dirawat di Rumah Sakit milik Pemkab Deliserdang tersebut, pihak media metrorakyat.com biro Deliserdang menduga oknum pegawai di RSUD Kabupaten Deliserdang diduga sering merugikan pasien dengan seolah pasien pengguna BPJS Kesehatan tidak dapat di klaim biaya perobatan nya namun dibelakang pasien diduga klaim BPJS pasien tetap dapat dilakukan.
Untuk itu pihak keluarga pasien Ahmad Yani Ginting berharap Pemkab Deliserdang dapat menindak oknum yang diduga memanfaatkan jabatan untuk mencari keuntungan dari ketidaktahuan ataupun kebingungan pasien peserta BPJS Kesehatan gratis dari pemerintah.(MR/rel)
Saat hal ini hendak di konfirnasi kepada pihak rumah sakit, sampai berita ini terbit belum ada yang dapat di konfirmasi.
