BUKAN PNS, ISTRI PEJABAT PEMKO MEDAN AJUKAN CUTI 3 TAHUN DI PD PASAR, DPC.GERINDRA MEDAN ANGKAT BICARA
MetroRakyat.com | MEDAN – Luar biasa, aneh bin ajaib. Bukan saja masalah kinerja Dirut PD.Pasar Rusdi Sinuraya yang menjadi kritikan publik, namun kinerja dan kebijakan mantan Dirut PD Pasar terdahulu sudah menuai kritikan. Salah satunya, pemberian cuti selama tiga tahun kepada salah seorang pegawai BUMD di PD.Pasar bernama Nurul Khailani Lubis. Nurul diketahui adalah seorang pegawai PD.Pasar yang bertugas di Pasar Glugur. Nurul juga dikenal sebagai istri seorang pejabat Pemko.

Diduga karena diperintahkan sang penguasa, jajaran Direksi di Perusahaan Daerah Pasar milik Pemko Medan ini diminta harus patuh dan taat dalam memberikan cuti khusus kepada Nurul. Padahal, jelas-jelas saja peraturan tersebut telah dilanggar oleh pucuk pimpinan PD Pasar dikarenakan tidak memiliki dasar atau legitimasi. Salah seorang pegawai PD Pasar saat diwawancarai awak media mengatakan bahwa pernah ada pegawai PD Pasar yang diberhentikan dengan hormat dikarenakan cuti yang berkepanjangan, saat itu pegawai tersebut mengikuti pendidikan diluar negeri. Maka, kebijakan pimpinan perusahaan daerah tersebut memberikannya pensiun dini alias berhenti belum tiba masa waktunya.
Diusia kepemimpinan Rusdi Sinuraya yang masih berjalan beberapa bulan ini, disaat pelantikan Rusdi mengatakan bahwa perilaku dan pekerjaan yang dilakukan di PD Pasar harus sesuai dengan peraturan dan sesuai dengan ‘On The Track’, faktanya itu hanya isapan jempol belaka. Rusdi dibui dan dituding sebagai pemicu kisruh di PD Pasar dalam pergantian para kabinetnya.
Terkait hal tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Gerakan Indonesia Raya Kota Medan, Bobby O. Zulkarnain, SE kembali angkat bicara. Kepada wartawan, Politisi Partai oposisi ini mengatakan bahwa tidak pantas bagi seorang pegawai biasa untuk diberikan cuti selama tiga tahun. Hal ini dikatakan Bobby dapat menimbulkan kecemburuan. “Itu jelas-jelas tidak bisa, setahu saya ada regulasi atau peraturan pemerintah nomor 24 thn 1976, yang berisikan tentang cuti, dan itupun khususnya PNS atau ASN, yakni pada bagian 7 pasal 26” kata Bobby, Minggu (5/3/2017) di kantor DPC Partai Gerindra Medan. Bobby menegaskan bukan hanya peraturan tersebut yang mengaturnya, namun ketentuan lainnya seperti pada undang-undag nomor 5 tahun. 1962, tentang perusahaan daerah dan perda nomor 5 tahun 1997 tentang status badan pengawas, direksi dan pegawai bumd, juga tidak ada mengatur tentang pemberian izin tersebut.
“Jadi ini kesannya seperti memang sudah diperintahkan oleh penguasa, karena kalau ditolak permintaannya maka dianggap tidak patuh. Ini perkara soal loyalitas, bahwa semua perintah penguasa yakni Walikota Medan dan Wakilnya wajib hukumnya dipatuhi, itu yang saya pandang’, ungkap Politisi ini kembali.
Masih kata Bobby, bahwa pada undang undang nomor 13 tahun 2013 tentang ketenagakerjaan juga jika dibahas maka hal tersebut juga tidak ada mengaturnya. “Inilah filosofinya, kita katakanlah bahwa kita kerja baru dapat gaji, jika tidak bekerja maka tidak dapat gaji, beda dengan mereka yang pegawai negeri sipil, kerja atau nggak kerja kan toh digaji juga”, sebut Bobby.
Bobby berharap agar kebijakan pemberian cuti seperti ini harus dievaluasi, dikhawatirkan bisa menimbulkan kecemburuan bagi pegawai lainnya yang memiliki status sama. “Jangan karena Nurul itu seorang istri salah seorang pejabat, maka diberikan cuti. Itu tidak berdasar. Jika memang diperbolehkan, maka pegawai lainnya yang statusnya sama dengan Nurul bisa dong minta cuti bertahun lamanya, walau diluar tanggungan Negara atau Perusahaan, ini kan jelas-jelas salah. Maka, saya tegaskan ini harus dievaluasi lagi, dan Rusdi Sinuraya sebagai Dirut PD Pasar menghimbau jajarannya agar bekerja sesuai dengan peraturan, maka ini harus dibenahi dan bukan malah diam atau seolah-olah tidak tau. Jika tidak diatasi, maka ini bisa menimbulkan masalah baru dan lebih berat lagi. Kalau mau mengikuti peraturan, maka jalankanlah peraturan itu dimulai dari pucuk pimpinan sampai ketingkat terbawah”, pungkasnya. (MR-tim/red)



