Unit Reskrim Polsek Sunggal Tangkap Perempuan Pencuri Emas dari Toko Milik Tarigan

Unit Reskrim Polsek Sunggal Tangkap Perempuan Pencuri Emas dari Toko Milik Tarigan
Bagikan

MetroRakyat.com | MEDAN – Seorang perempuan bernama, Wenny Chintiani (27), warga Jl.Merak Kel.Mencirim Kec.Binjai Timur, ditangkap Unit Reskrim Polsek Sunggal, Rabu,(1/3/17).

Tertangkapnya perempuan warga Kelurahan Mencirim ini, berkat adanya laporan korban bernama Ruben Tarigan,(34) ke Polsek Sunggal atas pencurian yang terjadi di toko emas Purwakarta miliknya yang beralamat di Jl. Klambir lima kel. Lalang kec.Medan Sunggal.

Mendapat lapora tersebut, anggota Unit Reskrim Polsek Sunggal langsung melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Kronologis kejadiannya yakni, pada hari rabu tanggal 01 Maret 2017 sekira pukul 10.30 wib. Pada saat korban sedang berada ditoko emas milik korban, kemudian datang pelaku mengaku hendak membeli emas sehingga pelaku menunjuk 2 buah cincin emas dan menanyakan harga cincin tersebut.

Namun pelaku mencoba cincin tersebut dengan memakai cincin tersebut di jari pelaku. Pada saat korban hendak menulis surat kwitansi emas, pelaku pura – pura menelepon dan langsung melarikan diri.

Tidak terima emas dagangannya dilarikan oleh pelaku, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sunggal. akhirnya anggota unit reskrim Polsek Sunggal melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Adapun barang bukti yang berhasil didapat antara lain: 2 (dua) buah cincin emas.(MR-10/red)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.