Tersangaka Penipuan dan Penggelapan Aritha br Sembiring di Vonis Satu tahun Enam Bulan
METRORAKYAT.COM, LANGKAT – Sidang dengan agenda pembacaan putusan dengan terdakwa Aritha br Sembiring terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan no perkara 636/pid.b/2021/PN Stabat di gelar di ruang Prof. Dr Kusumah Admadja, S.H,kamis (23/12/2021).
Dalam pembacaan putusan sidang perkara penipuan dan penggelapan, Aritha br Sembiring divonis (1) satu tahun 6(enam) bulan penjara di potong masa tahanan,Aritha dinyatakan melanggar pasal 372 KUHP atau 378 KUHP ayat (1) tentang penggelapan.
”Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum,” ujar majelis hakim Nasri S,H. M,H.
Nasri, putusan itu didasarkan karena Aritha br Sembirig telah terbukti memenuhi segala unsur dalam pasal yang didakwakan. Adapun hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatan merugikan orang lain ,yaitu mengunakan uang Sari Andika Putri untuk usaha jual beli kelapa sawit namun usaha tersebut tak pernah ada, yang meringankan terdakwa tidak berbelit belit selama persidangan, mengakui perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut.
Kemudian majelis hakim menanyakan kepada semua para pihak ,jika kurang puas dengan putusan tersebut di berikan kesempatan selama 7(tujuh) hari untuk menyatakan keberatannya,jaksa penuntut umum Baron.S, S,H menyatakan fikir -fikir sedang kan Aritha hanya bertaya soal waktu,sidang di tutup. (MR/yo)
