Kajatisu Tingkatkan Ke Tahap Penyidikan Kasus Tanah Hutan Mangrove Karang Gading Yang Memenuhi Kualifikasi Tindak Pidana Korupsi

Kajatisu Tingkatkan Ke Tahap Penyidikan Kasus Tanah Hutan Mangrove Karang Gading Yang Memenuhi Kualifikasi Tindak Pidana Korupsi
Bagikan

METRORAKYAT.COM, MEDAN  – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Ida Bagus Nyoman, SH. MH, secara resmi telah meningkatkan ke tahap Penyidikan atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengalihan Fungsi Kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading/Langkat Timur Laut Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat, dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor Print-16/L.2/Fd.1/11/2021 tanggal 30 November 2021.

Hal ini dinyatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH. MH dalam siaran persnya, Minggu (5/12/2021) di Jalan Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Adapun dikeluarkannya Surat Perintah Penyidikan terhadap perkara dimaksud, merupakan tindak lanjut dari hasil penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor Print-26/L.2/Fd.1/11/2021 tanggal 15 November 2021 yang lalu, dimana Tim Penyelidik telah menemukan adanya peristiwa pidana dengan bukti permulaan yang cukup, bahwa di Kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading/Langkat Timur Laut, tepatnya di Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat, ditemukan fakta bahwa sebagian Kawasan Suaka Margasatwa telah dialih fungsikan yang seharusnya menjadi Hutan Bakau (mangrove), namun telah diubah menjadi perkebunan sawit dengan luas 210 Ha yang ditanami pohon sawit sebanyak 28.000 pohon.

Diatas tanah tersebut juga telah diterbitkan 60 Sertifikat Hak Milik atas nama perorangan, yang mana setelah dilakukan pemeriksaan permintaan keterangan dan dokumen terkait, ternyata lahan tersebut hanya dikuasai/dimiliki oleh 1 (satu) orang, yang diduga sebagai mafia tanah dengan modus menggunakan nama sebuah Koperasi Petani, yang seolah-olah sebagai pemilik lahan dan mengelola perkebunan sawit tersebut.(MR/Rahmad).

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.