Pemkab Samosir, Gelar Bimtek Usaha Berbasis Resiko

Pemkab Samosir, Gelar Bimtek Usaha Berbasis Resiko
Bagikan

METRORAKYAT.COM, SAMOSIR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu melakukan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Perizinan Berusaha Berbasis Risiko selama tiga hari (16-18 November 2021) di Hotel Vantas, Kecamatan Pangururan Samosir.

Bimtek yang dibuka Bupati Samosir diwakili Sekretaris daerah (Sekda) Jabiat Sagala.

“Kegiatan Bimtek tersebut sangat begitu penting, namun berharap tidak hanya ceremoninya tapi ada pemahaman dan persepsi yang sama, dari pihak pemerintah ada  dipahami bersama dari pihak pemerintah yang perlu adanya penyederhanaan serta pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat, pelaku investor maupun kepada para pelaku usaha lebih taat akan aturan,” ucap Sekda.

Terkait kesehatan para pelaku usaha yang mempekerjakan pegawai, maka perlu juga jaminan kesehatan.

“Untuk itu, Layanan perizinan dipermudah, dipersingkat, dipermurah sehingga para pelaku usaha itu sendiri, owner sendiri dan seluruh karyawan perlu diberi jaminan kesehatan”, imbuhnya.

Secara terpisah, Kepala Dinas (Kadis) Perijinan Samosir Drs. Resman Simbolon, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan amanah PP no 16 Tahun 2021 tentang perizinan, diikuti adanya perubahan dari OSS V.1.1 menjadi OSS V.RBA.

“Sehingga perlu dilakukan sosialisasi kepada Badan Usaha yang ada di Samosir,” pungkasnya.

Kegiatan Bimtek, Perizinan Berusaha Berbasis Risiko ini dihadiri oleh beberapa narasumber yang tergabung secara teknis dalam pengurusan perizinan BPJS Kesehatan, KPP Pratama Balige, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu).

“Untuk mendukung bagaimana kedepannya
dalam pengurusan perizinan secara OSS bisa berjalan,” cetusnya.

Bimtek tersebut, merupakan pelaksanaan dari UU No 11 Tahun 2020 tentang Hak Cipta, Perpaturan Pemerintah dalam PP No.5/2021 tentang penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, PP No 16/2021: Bangunan Gedung, PP No 6/2021: Penyelenggaran perizinan Beusaha di Daerah, Perpres No 10/2021: Bidang Usaha dan Penanaman Modal, Permen/Kepala Lembaga yag terkait dengan perizinan Berusaha Berbasis Resiko dan Perban BKPM.

Sementara itu, Kepala BPJS Samosir, Demon R Silalahi menyampaikan bahwa,  JKN-KIS memiliki peran penting dalam peningkatan  Kesehatan Masyarakat sehingga pelaku usaha yang memiliki karayawan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Karena kita menggunakan sitem gotong royong.

Ditambahkan dia, materi perwakilan KPP Pratama Balige,  Linda menyampaikan harus menjadi Wajib yang Pajak  yang taat, bayar pajak tepat waktu, guna untuk membantu Anggaran Pendapatan Belanja Negara.

PTSP Sumut juga memberikan penjelasan bagaimana pedoman dan tatacara  pengisian laporan kegiatan penanaman Modal (LKPM).

Sedangkan kantor Prizinan Samosir sendiri memberikan penjelasan dasar hukum peyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko dan  cara pengisian OSSvRVB.

Selanjutnya, Kadis Koperindag Vikbon Simbolon memberikan materi terkait menjalin mitra dalam membangun sebuah usaha itu sangat penting.

“Mitra yang saling percaya dan saling menguntungkan Karena kita tidak mampu berdiri sendiri,” ujarnya. (MR/156).

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.