Catatan Kasus HGU PTPN-2 Kebun Limau Mungkur

Catatan Kasus HGU PTPN-2 Kebun Limau Mungkur
Bagikan

BAGIAN KEDUA.

Sejak berhasil mengumpulkan sejumlah data serta catatan kondisi lahan PTPN-2 Perkebunan Limau Mungkur, tim metrorakyat.com mengunjungi kantor direksi PTPN-2 di Tanjung Morawa. Staf bidang hubungan masyarakat (Humas) menerima tim. Namun upaya mendapatkan informasi yang mendukung kinerja masih jauh dari sempurna.

Tanpa berlama-lama permohonan konfirmasi. Sekaitan belum terpenuhinya data dan informasi tersebut maka melalui surat No.01/MR/VIII/2021 disampaikan permohonan utama dan diperkenankan bertemu dengan Direktur Utama PTPN-2 Irwan Peranginangin. Namun akibat regulasi yang ada permintaan tersebut tidak terkabul.

Tim mencoba mencari nomor – nomor kontak yang dapat menghubungi Irwan Peranginangin, juga gagal.Uniknya, sejumlah pejabat perusahaan plat merah ini menutup diri untuk membagikan nomor kontak direktur utama tersebut.” Maaf saya sudah pensiun dari kebon. Walaupun ada nomor beliau saya tidak berhak membagikannya,”ujar seorang mantan petinggi PTPN-2 bermarga Ginting.

Pertimbangan tim untuk keseimbangan informasi tidak terhenti meski sangat sulit bertemu dengan direktur utama satu ini.Namun seorang pekerja seni yang dijumpai mengatakan Irwan Peranginangin cukup bersahabat.Banyak kerjasama yang  mereka lakukan berjalan dengan baik. ” Tapi itu dulu Bang waktu dia masih bekerja di kebun di Langkat, ” ujar Onny.

Ketika tim metrorakyat.com berupaya melaksanakan keseimbangn informasi, sejumlah media lain tengah mengabarkan berbagai situasi di lingkaran PTPN-2.Ada yang mengabarkan pengerukan lahan HGU dan ada juga tentang kebijakan lain menyangkut pembangunan mega proyek Deli Megapolitan.sebagaimana diberitakan pada https://www.korankita.online/2021/09/komisi-i-dprd-deliserdang-rekomendasi.html

Berita yang cukup mengejutkan tersebut adalah ketika Komisi I DPRD Deliserdang merekomendasikan kepada PTPN-2 untuk menolak kerjasama dengan pihak Ciputra Group dalam mega proyek Deli Megapolitan yang dalam bisnis properti dengan menggunakan lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik perusahaan perkebunan plat merah tersebut.

Komisi yang membidangi pertanahan itu dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komunitas Cinta Tanah Sumatera (CTS) selaku pelapor yang meminta PTPN transparan dalam mempublikasikan besaran lahan dan titik kordinat mana saja yang dilepas kepada pihak ketiga.RDP Senin (27/9/2021) di Gedung DPRD Deliserdang di Lubukpakam  dipimpin Ketua Komisi I Imran Obos.

RDP juga diikuti Wakil Ketua Komisi I DPRD Deliserdang, H Rahmatsyah, SH,Adami Sulaiman, SH, MAg dan Siswo Adi Suwito, hadir Irwan Muslim mewakili Kepala Kantor Pertanahan Deliserdang, Ganda selaku Kabag Hukum PTPN-2 dan Triandi, Manajer Ops Proyek Entitas Nusa 2 Propetindo, anak perusahaan PTPN2 yang bertugas melakukan kerjasama dengan pihak Ciputra, Ketua Pendiri Komunitas CTS Iskandar Sitorus dan Direktur Eksekutif CTS M Amin.

Wakil Ketua Komisi I H Rahmatsyah mengaku kecewa dengan sikap PTPN2 yang sejak awal tidak pernah mensosialisasikan kerjasama itu.“ Saya kecewa karena proyek Deli Megapolitan ini tidak pernah disosialisasilan kepada kami sebagai wakil rakyat. Karena tidak ada transparansi saya akan rekomkan ke ketua DPRD untuk menolak kerjasama. Ini akan saya gunakan hak politik saya,” ujarnya.

Adami Sulaiman, SH, MAg. anggota DPRD Deliserdang dari Fraksi PPP leboh tegas lagi.Katanya, jika dirinya Presiden, ia tak akan memberikan HGU kepada PTPN-2.

“ Apa dasarnya HGU yang diberikan untuk perkebunan kok dialihkan ke properti. Jika itu dilakukan harusnya PTPN2 transparan mensosialisasikan itu kepada kami berapa luas lahan yang digunakan untuk kerjasama dan dimana saja titik yang akan dibangun. Hargai kami. Masak bangun kampung kami enggak bilang-bilang,” ujarnya.

Ganda, selaku Kabag hukum PTPN-2 berdalih bahwa pengalihan itu karena kondisi tata ruang yang sudah tidak memungkinkan.“ Itu yang menjadi salahsatu alasan kerjsama dengan pihak swasta walaupun PTPN dasarnya bukan perusahaan yang bermain di bisnis properti,” ujarnya.

Ketua Komisi I DPRD Deliserdang Imran Obos, mengaku akan kembali membahas permasalahan ini dalam pertemuan selanjutnya. Ia juga meminta Komunitas CTS tetap fokus memantau yang menyangkut aset PTPN2 sehingga tidak ada penyelewenangan yang akhirnya merugikan negara.

Meski demikian catatan kasus yang melingkari Afdeling I,III dan V di PTPN2 Kebun Limau Mungkur dengan segala pernak – perniknya tetap menjadi temuan tim metrorakyat.com.Inilah catatannya.

5.Tanggal 21 Pebruari 2015, pihak perkebunan melaporkan oknum Baj dan Lek ke Polres Deli Serdang sekaitan dengan operasional galan C di blok A TM-2000 serta meratakan lahan. Saksi – saksi atas pelaporan tersebut sudah dipanggil Polres Deli Serdang.

6.Tanggal 20 Mei2015, pihak kebun Limau Mungkur melaporkan kembali kasus galian C ke Diskrimsus Poldasu akibat belum adanya tindaklanjut dari aparat terkait sehingga oknum yang beraktifitas di HGU masuh bebas.

7.Tanggal 5 Juni 2015 Poldasu mengeluarkan surat ditujukan kepada Direksi PTPN-2 untuk menugaskan manajer Kebun Limau Mungkur untuk memberikan keterangan terkait galian C untuk kepentingan penyidikan.

8.Tanggal 10 Juni 2015 manajer Kebun Limau Mungkur memberikan keterangan soal galian C di afdeing 5. Manajer tersebut berada di Kanit 4 Subdit IV Poldasu guna keperluan tersebut.

9.Tanggal 18 Pebruari 2016, pihak kebun Limau Mungkur melapor ke Polres Deli Serdang terkait adanya galian C serta pembangunan perumahan. Pihak Polres Deli Serdang belum menerima laporan itu sebelum ada surat pengecekan ulang dan titik kordinat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Deli Serdang yang menyatakan lokasi yang akan dilaporkan berada pada HGU PTPN-2.

10.Tanggl 20 Pebruari 2016 pihak kebun menyurati BPN Deli Serdang. Surat bernomor LMR/X/21/II/2016 beirisikan perihal mohon bantuan pengecekan titik kordinat HGU PTPN-2 Kebun Limau Mungkur Nomor 95/2003. ( Bersambung )

 

 

 

Admin Metro Rakyat News