Permohonan Robinton Simanjuntak Melalui PH Agar Perkaranya Di SP3, Kabid Humas Menjawab Begini

Permohonan Robinton Simanjuntak Melalui PH Agar Perkaranya Di SP3, Kabid Humas Menjawab Begini
Bagikan

METRORAKYAT.COM, MEDAN – Sangkaan Pidana pasal 212 KUHPidana yang menjerat Robinton Simanjuntak,SH dinilai terkesan dipaksakan. Sebab, sesuai dari keterangan yang diperoleh awak media dari relawan Robinton Simanjuntak, Arsula Gultom,SH diketahui pada saat kejadian anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan, Robinton Simanjuntak keluar rumah dan melihat adanya suatu keributan yang diketahui laju Damtruck yang dikendarai Aiptu SS terhalang sebuah mobil minibus (Avanza atau Xenia) belum diketahui pengemudinya datang kelokasi yang pada saat itu telah ramai oleh warga setempat. Diceritakan lagi, tujuan Robinton Simanjuntak untuk mencoba menengahi dan mendamaikan keributan tersebut. Niat mendamaikan keributan, malah politisi yang diketahui dari Partai Hanura ini mendapat ancaman akan dibunuh dengan cara ditodongkan pistol ke dada. Selanjutnya Aiptu SS meresponnya dengan sikap arogan dan malah menuduh Robinton Simanjuntak telah melakukan penghalangan Tugas Polisi dan Perampasan terhadap Handphone miliknya.

“Bukan sampai disitu saja, Robinton Simanjuntak juga dibawa ke permasalahan hukum karena dilaporkan oleh Aiptu SS dengan tuduhan penghalangan Penghalangan Tugas Polisi dan Perampasan Handphone Kapolsek Batangtoru pada tanggal 09 November 2019, dan saat ini laporan tindak pidana yang dituduhkan terhadap Robinton Simanjuntak tersebut telah ditangani oleh Subdit III Jahtanras Poldasu, sementara proses selanjutnya, sangkaan tuduhan tindak pidana Perampasan handphone tersebut dihilangkan, dan polisi memfokuskan bahkan menguatkan tuduhan melakukan tindak pidana pasal 212 tersebut,”terangnya.

Ditambahkan Arsula lagi, adanya penolakan aduan tindak pidana oleh Polres Tapsel terhadap Robinton Simanjuntak seakan memberikan kesan bahwa prilaku ini semacam menjadi budaya. “Bayangkan saja, dengan status sosial Robinton Simanjuntak yang juga anggota DPRD Tapsel saja, laporannya sudah ditolak oleh pihak kepolisian di Tapsel bagaimana jika yang mengadukan tersebut adalah masyarakat awam?,”ketus Arsula heran, Senin, (1/11).

Atas dasar tersebut selaku relawan dari Robinton Simanjuntak dan merupakan bagian dari  tim pemenangan saat itu, merasa ada yang janggal terhadap permasalahan yang menimpa wakil rakyat 3 periode ini dimana, diduga dipaksakan agar menjadi terpidana dengan pasal 212.

” Selaku relawan Robinton Simanjuntak, kami berharap Bapak Kapoldasu, Kabag Wassidik Poldasu untuk menghentikan perkara tersebut dikarenakan telah ada pencabutan BAP,”terang Arsula.

Terpisah, Kabid Humas Poldasu, Kombespol Hadi Wahyudi SIK saat dikonfirmasi media melalui WhatsAp pribadinya mengatakan akan mencek.
“Nanti kita cek ya,”tulisnya singkat.

Sementara masyarakat di Tapsel yang merupakan konstituen dari Robinton Simanjuntak yang selama menjabat menjadi wakil rakyat sangat berharap adanya rasa keadilan dari pihak penyidik di kepolisian apalagi sangat mengenal betul sosok Robinton Simanjuntak yang selalu membela kepentingan masyarakat di daerah pemilihannya, Tapanuli Selatan.

Aksi Demo Batal
Arsula Gultom yang merupakan ketua tim relawan Robinton Simanjuntak kepada awak media menjelaskan bahwa rencana aksi demo yang akan dilaksanakan pada Selasa (2/11) di Mako Poldasu terkait permintaan SP3 atas kasus yang dialami oleh anggota DPRD Tapsel di batalkan. Menurut Arsula Gultom pembatalan aksi demo atas permintaan Robinton Simajuntak. ” Ya bang, rencana aksi demo besok dibatalkan bang, atas permintaan Bapak Robinton Simanjuntak. Kalau memang pembatalan aksi demo atas adanya respon Kapoldasu dan penyidik untuk melakukan SP3, kami menilai itu adalah langkah yang bijaksana,”kata Arsula seraya berharap Poldasu semakin presisi dalam menjalankan tugas sebagai pengayom masyarakat di Sumatera Utara.(MR/red)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.