Diduga Kontraktor CV. Dina Roza Nakal, Abaikan Keselamatan Para Pekerjaan (K3)

Diduga Kontraktor CV. Dina Roza Nakal, Abaikan Keselamatan Para Pekerjaan (K3)
Bagikan

METRORAKYAT.COM, LANGSA – Proyek pembangunan Dayah Bustanul Khairat Al-Aziziyah Gampong Sukarejo Kecamatan Langsa Timur Kota Langsa, Provinsi Aceh, diduga kontraktor Nakal, banyak pekerja Abaikan keselamatan Kerja ( K3), hari Rabu, (1/9/2021).

Pantuan MetroRakyat. Com di lokasi sejumlah para pekerja yang mengabaikan keselamatan kerja ( K3) di duga kurangnya pengawasan dari pihak kontraktor, Proyek yang di kerjakan Oleh CV. DINA ROZA. Dan tidak ada konsultan pengawas.

Kedisiplinan dalam bekerja merupakan cerminan dalam suatu kualitas dari pekerjaan, bagaimana kontruksi tersebut bisa terbangun Sesuai RAB, jika pekerja nya tidak disiplin dan abaikan keselamatan kerja ( K3).

Atas kejadian tersebut, CV. Dina Roza mengabaikan Undang-Undang K3

Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja

Undang-Undang ini mengatur dengan jelas tentang kewajiban pimpinan tempat kerja dan pekerja dalam melaksanakan keselamatan kerja.

Undang-undang nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan. Undang- Undang ini menyatakan bahwa secara khusus perusahaan berkewajiban memeriksakan kesehatan badan, kondisi mental dan kemampuan fisik pekerja yang baru maupun yang akan dipindahkan ke tempat kerja baru, sesuai dengan sifat-sifat pekerjaan yang diberikan kepada pekerja, serta pemeriksaan kesehatan secara berkala. Sebaliknya para pekerja juga berkewajiban memakai alat pelindung diri (APD) dengan tepat dan benar serta mematuhi semua syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan. Undang-undang nomor 23 tahun 1992, pasal 23 Tentang Kesehatan Kerja juga menekankan pentingnya kesehatan kerja agar setiap pekerja dapat bekerja secara sehat tanpa membahayakan diri sendiri dan masyarakat sekelilingnya hingga diperoleh produktifitas kerja yang optimal. Karena itu, kesehatan kerja meliputi pelayanan kesehatan kerja, pencegahan penyakit akibat kerja dan syarat kesehatan kerja.

Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Undang-Undang ini mengatur mengenai segala hal yang berhubungan dengan ketenagakerjaan mulai dari upah kerja, jam kerja, hak maternal, cuti sampai dengan keselamatan dan kesehatan kerja.

Sebagai penjabaran dan kelengkapan Undang-undang tersebut, Pemerintah juga mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) dan Keputusan Presiden terkait penyelenggaraan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), diantaranya adalah :

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 11 Tahun 1979 tentang Keselamatan Kerja Pada Pemurnian dan Pengolahan Minyak dan Gas Bumi
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1973 tentang Pengawasan Atas Peredaran, Penyimpanan dan Penggunaan Pestisida Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1973 tentang Pengaturan dan Pengawasan Keselamatan Kerja di Bidang Pertambangan Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1993 tentang Penyakit Yang Timbul Akibat Hubungan Kerja

Undang-undang ini memuat ancaman pidana kurungan paling lama 1 tahun atau pidana denda bagi yang tidak menjalankan ketentuan undang-undang tersebut.

Satuan Kerja Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kota Langsa. Nomor Kontrak. 02/SPK/DID/TENDER/-DSIPD/2021. Nama Pekerjaan Pembangunan Dayah Bustanul Khairat Al-Aziziyah Gampong Sukarejo. Nilai Kontrak. Rp 410.000.000. Pelaksana CV. Dina Roza. Sumber Dana. DID 2021.

Ketika awak media turun ke lokasi pekerjaan, ketemu para pekerja saat di tanyakan terkait tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) dengan tegas mereka menjawab kami tidak di berikan APD oleh kontraktor bagai mana mau pakai,” ucap pekerja yang tidak diketahui namanya itu.

Sementara Dodi dari pihak kontraktor pada saat dikonfirmasi melalui handphone nomor 08526156XXXX membenarkan para pekerja tidak di berikan Alat Pelindung Diri (APD) dan juga dirinya mengatakan bahwa proyek tersebut miliknya Bang Roza saya hanya orang lapangan.

“Disisi lain Dodi selaku pelaksana CV. Dina Roza juga mengakui siap salah karena telah mengabaikan keselamatan kerja (K3),” ujarnya melalui handphonenya.

Perlu diketahui bahwa di dalam RAB sudah jelas di sebutkan bahwa untuk pengadaan penyelenggaraan K3 konstruksi tersedia anggaran Rp 5.042.493.38 juta, kenapa kontraktor mengabaikan keselamatan tidak tersedianya APD untuk para pekerja. Melihat hal tersebut terbukti bahwa kontraktor CV. Dina Roza nakal di kemanajan dana tersebut.(MR/DANTON)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.