Satu dari dua Pelaku Perampokan dan Penyekapan Sadis Berhasil dilumpuhkan Petugas Polsek Medan Baru

Satu dari dua Pelaku Perampokan dan Penyekapan Sadis Berhasil dilumpuhkan Petugas Polsek Medan Baru
Bagikan

MetroRakyat.com, MEDAN – Sepekan buron, Dua dari Empat Pelaku pencurian dengan kekerasan diringkus personil Polsek Medan Baru. Seorang diantaranya dihadiahi timah panas karena diduga melawan petugas. Selasa (17/1/17) sekitar pukul 19.00 WIB, kemarin.

Dipaparkan Kapolsek Medan Baru Kompol Ronni Bonic SIK.MH melalui Wakapolsek AKP S.Simaremare didampingi Kanit Reskrim Iptu Arrya Nusa Hindrawan dan Panit I Ipda Galih Yasir, pelaku Ardi (42) warga Jalan Brigjend Katamso Gang Warna No. 10/70, Kecamatan Medan Maimun terpaksa dilumpuhkan. Sementara Ricardo Tampubolon (31) warga Jalan Perlanaan, Kabupaten Simalungun yang kini ngekost di Jalan Biduk No 103, Kecamatan Medan Petisah tidak berkutik Saat Diringkus polisi.

Kedua pelaku ditangkap atas laporan pengaduan Zulkifli Ahmad (18) warga Jalan karya Wisata Gang Karya Bakti No. 90, Kecamatan Medan Johor.

Adapun aksi kejahatan dilakukan para pelaku diduga Sudah direncanakamnya. Modus ke-empat pelaku datang dan mengetuk pintu kamar kos korban. Setelah dibukakan pintu, pelaku berpura-pura meminta korban, Zulkifli Ahmad untuk melihat Ardi yang sedang sakit. Namun akan permintaan itu korban menolak.

Karena pintu pagar rumah kos tersebut masih tergembok, lantas Ricardo Tampubolon dan Bayu mendatangi kamar kos korban dengan alasan mereka hendak keluar untuk membawa Ardi berobat ke Klinik.

Setelah pintu pagar dibukakan, para tersangka mulai melancarkan aksinya. Bayu dan Ricardo Tampubolon langsung merangkul serta memegangi kedua tangan korban hingga korban terjatuh.

”Disaat itu tersangka Ardi langsung memotongi kain sprei miliknya dan selanjutnya mengikat tangan korban. Oleh Bayu melakban mulut korban. Kemudian korban di bawa ke kamar mandi,” Dipaparkan Waka Polsek Medan Baru, AKP Sangkot Simare-mare, Jumat (20/117) siang.

Dibawah ancaman akan “Dihabisi”, korban hanya pasrah melihat harta benda berharga miliknya diambil para pelaku.

Kejadian itu selanjutnya dilaporkan Ke Polsek Medan Baru. Menanggapi laporan tersebut, setelah melakukan penyelidikan, polisi meringkus Dua dari Empat pelaku yang seorang diantaranya dilumpuhkan dengan timah panas.

“Kedua tersangka di kenakan pasal 365 (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Sementara Dua pelaku lain Masih tahap pengejaran,” terang Waka Polsek AKP.Sangkot Simaremare.(MR/marihot)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.