YUNIMAN ZEBUA DI TUNTUT 1 TAHUN PENJARA OLEH JPU
MetroRakyat.com | NIAS – Tekait kasus Surat jual beli yang di duga palsu dilakukan Yuniman Zebua Als A.karnova juga sebagai Kaban Litbang Kabupaten Nias, Akhirnya Jaksa penuntut Umum (JPU) membacakan tuntuntan terhadap Yuniman zebua hingga di tuntut selama (1) Tahun penjara, di pengadilan negeri Gunungsitoli, jalan Pancasila No. 12 Mudik, Kota Gunungsitoli, Kamis (18/1/2017).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marojahan Pangaribuan, SH didampingi Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Rifqi Leksono, SH saat membacakan tuntutan mengatakan, bahwa berdasarkan alat bukti Surat Jual Beli tersebut, dan hasil dari labor forensik Polda Sumut, juga keterangan dari saksi-saksi yang telah dihadirkan di persidangan, maka Jaksa penuntut Umum (JPU) berkeyakinan terdakwa terbukti bersalah atas penggunaan surat diduga palsu tersebut.
Jaksa penuntut Umum (JPU) menuntut Yuniman Zebua (45) dengan hukuman selama satu tahun penjara, dipotong masa penangguhan. Selain hukuman penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar seluruh biaya perkara.
Ketua majelis hakim Hendra S Utama, SH, MH ketika menanyakan kepada Yuniman Zebua, atas tuntutan yang dibacakan oleh JPU, melalui penasehat hukumnya memohon pada majelis hakim untuk mengajukan pledoi secara tertulis pada sidang berikutnya.(MR/KZ)
