Pemko Medan Diminta Tegas Soal Podomoro City
MetroRakyat.com | MEDAN – Pemerintah Kota (Pemko) Medan diminta memberikan penjelasan kepada masyarakat Kota Medan tentang Podomoro Deli City yang sampai saat ini proses pembangunannya masih tetap berjalan. Padahal, dalam putusan Mahkamah Agung (MA) No.274 K/TUN/2016 perkara kasasi Tata Usaha Negara, bahwa surat izin mendirikan bangunan (SIMB) tertanggal 24 Maret 2015 atasnama PT. Sinar Menara Deli (Podomoro Deli City) dinyatakan batal.
“Sebagai warga Kota Medan, kita juga ingin mengetahui dan mendengar alasan Pemko Medan tentang pembangunan Podomoro ini. Sementara sudah sama-sama kita ketahui bahwa ada putusan MA yang membatalkan perijinannya,” kata Ketua DPC Partai Gerindra Kota Medan, Bobby Octavianus Zulkarnain, kepada wartawan di Medan, Rabu (18/1/2017).

Dijelaskan Bobby, masyarakat Kota Medan tidak anti terhadap pembangunan. Justru ia bangga dengan Pemko Medan yang berhasil mendatangkan investor untuk pengembangan Kota Medan yang lebih baik lagi. Akan tetapi Pemko Medan ataupun investor jangan tidak mentaati peraturan yang berlaku.
“Dengan kondisi yang seperti ini menjadi pertanyaan bagi kita, apakah hukum hanya berpihak kepada rakyat kecil saja, sedangkan kepada pengembang yang besar seperti Podomoro, hukum tidak belaku,” ketusnya.
Menurut Bobby, seharusnya pengembang atau investor mematuhi peraturan yang berlaku di republik ini. Agar setiap pembangunan yang dilakukan untuk kemajuan Kota Medan berjalan dengan lancar tanpa harus bersinggungan dengan hukum.
“Karena sesuai dengan janji Walikota Medan saat kampanye pada Pilkada beberapa waktu lalu yang menyatakan Medan adalah “Rumah Kita”, itu diartikan bahwa seluruh masyarakat kota, pengembang dan bahkan Pemko Medan sendiri harus menjaga kota ini dengan baik. Kalau sudah seperti ini kembali kita tanyakan “Rumah Kita” yang seperti apa Medan ini sekarang,” ucapnya.
Bobby juga menjelaskan bahwa saat ini masyarakat Kota Medan belum mengetahui secara jelas apa yang menjadi skala prioritas Pemko Medan dalam pembenahan, pembangunan kota. Padahal dengan slogan Medan ‘Rumah Kita diartikan terwujudnya keamanan dan kenyamanan serta pengelolaan tata kota yang baik.
“Adanya ruang terbuka hijau yang menjadi impian masyarakat dan bahkan infrastruktur jalan yang bagus. Inilah yang harus diwujudkan,” ucapnya.
Untuk itu, masih kata Bobby, pihaknya heran kenapa kepada masyarakat kecil, Pemko Medan menunjukkan ketegasannya. Akan tetapi kepada Podomoro ini Pemko Medan dinilai lambat dalam mengambil ketegasan,” pungkasnya.(MR/red)


