6 Napi Tanjunggusta Bebas, Kalapas Ingatkan Tetap Laksanakan Prokes dan Patuhi Pelaksanaan PPKM Darurat

6 Napi Tanjunggusta Bebas, Kalapas Ingatkan Tetap Laksanakan Prokes dan Patuhi Pelaksanaan PPKM Darurat
Bagikan

METRORAKYAT.COM, MEDAN – Enam orang wargabinaan yang menghuni Lapas Tanjunggusta Klas I Medan telah selesai menjalani masa hukuman atau bebas.

“Ada Enam orang yang menyelesaikan masa hukuman, dimana empat diantaranya PB dan dua orang bebas murni,” sebut Kalapas Klas IA Tanjunggusta Medan, Erwedi Supriyatno kepada wartawan dalam pesan via Whatsapp, Selasa (20/07/21).

Dikatakannya, Keenam orang yang bebas ini merupakan tiga orang terpidana perkara narkoba dan tiga orang lainnya dalam perkara perlindungan anak.

Dituturkan, Kalapas Tanjunggusta kepada wargabinaan yang telah menyelesaikan dan menjalani masa hukuman diingatkan agar tidak mengulangi kembali apa yang telah dilakukan sebelumnya.

Selain itu kepada mantan narapidana pun diingatkan karen pada masa pandemi ini, sebagian wilayah di Indonesia termasuk Medan melaksanakan PPKM Darurat, agar tetap melaksanakan Protokol Kesehatan.

Dan begitu juga kepada anggota keluarga yang menjemput pun dibatasi agar tidak berkerumun dan harus melaksanakan pemeriksaan suhu badan, memakai masker dan mencuci tangan dan menunggu ditempat yang telah ditentukan.(MR/RED)

 

Tonton Video Arung Jeram di bawah ini:

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.