Senin, PN Medan Gelar Sidang Perdana  Dugaan Pemberian Suap Walikota Nonaktif Tanjungbalai Kepada Penyidik KPK

Senin, PN Medan Gelar Sidang Perdana  Dugaan Pemberian Suap Walikota Nonaktif Tanjungbalai Kepada Penyidik KPK
Bagikan

METRORAKYAT.COM, MEDAN – Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan menggelar sidang perdana perkara korupsi memberikan uang suap kepada penyidik KPK pada Senin (12/07/21) dengan terdakwa Walikota Tanjungbalai Nonaktif M Syahrial.

Hal ini dibenarkan Panmud Tipikor PN Medan, Junain Arif kepada wartawan Minggu (11/07/21) saat dihubungi melalui telephon selulernya.

Masih sekaitan persidangan tersebut, pimpinan Pengadilan Negeri Medan telah menunjuk As’ad Rahim Lubis bersama Sulhanudin SH MH dan Husni Tamrin SH, masing-masing selaku ketua majelis dan anggota majelis hakim tipikor.

Sebelumnya diberitakan, Syahrial ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus dugaan suap terhadap penyidik KPK Stefanus Robin Pattuju.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang tersangka yakni Stepanus Robin Pattuju, seorang pengacara bernama Maskur Husein, dan Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial.

Stepanus Robin merupakan penyidik KPK dari Polri yang diduga meminta uang Rp 1,5 miliar dari Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

Pemberian uang itu dimaksudkan agar kasus yang dialami M Syahrial terkait penyidikan suap yang diusut KPK di Pemerintah Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara dihentikan.(MR/red)

 

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.