Kejari Medan Terapkan Sikamsa dan Sidato Untuk Informasi Hukum Kepada Masyarakat Selama Pandemi Covid-1

Kejari Medan Terapkan Sikamsa dan Sidato Untuk Informasi Hukum Kepada Masyarakat Selama Pandemi Covid-1
Bagikan

METRORAKYAT.COM, MEDAN – Kejari Medan Menerapkan Sistem Komunikasi dengan Jaksa (Sikamsa) dan Simtem Perdataan dan Tata Usaha Negara (Sidato) dalam memberikan informasi dan pelayanan hukum kepada masyarakat selama masa pandemi Covid19.

Kepada wartawan, Minggu (11/07/21), Kasi Intel Kejari Medan, Bondan Subrata menegaskan bahwa sistem pelayanan yang diberikan yakni Sikamsa dan Sidato untuk memudahkan pelayanan.

Lanjut Bondan, bagi masyarakat yang ingin bertemu dan komunikasi dengan jaksa bisa melalui Vidio Call Whatsapp atau secara daring melalui teleconference. Sedangkan untuk mengetahui tentang keperdataan dan ketatausahaan bisa membuka atau mendownload aplikasi Sidato tersebut.

Masih dalam upaya pencegahan penularan Covid19 dilingkungan Kejari Medan, maka pihak kejaksaan selain menggunakan Sikamsa dan Sidato juga dilaksanakan pemeriksaan kesehatan setiap pekannya dengan menggandeng Dinas Kesehatan Kota Medan.

“Jadi setiap Kamis dilakukan pengecekan kesehatan terhadap jaksa, pegawai, honorer, dan petugas Kamdal di Poliklinik Kejari Medan,” ujarnya.

Upaya lainnya dalam upaya pencegahan penularan atau cluster baru Covid19 dilingkungan Kejari Medan, maka seluruh personil dilakukan pengecekan suhu badan dan penyemprotan Disinfektan di setiap ruangan yang ada di Kejari Medan.

Bondan juga menyebutkan sebagai upaya antisipasi baik dipintu masuk mau disetiap sudut ruangan disiapkan tempat cuci tangan dan wajib memakai masker selama berada diareal Kantor Kejari Medan.(MR/wan)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.