Ini Kata BNN Soal Rehabilitasi Bagi Pengguna…
MetroRakyat.com | MEDAN — Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara melalui Kepala BNNP Brigjend.Pol.Drs. Andi Loedianto kepada MetroRakyat.com mengatakan bahwa setiap pengguna atau pecandu Narkoba dapat mengusulkan dirinya untuk direhabilitasi di Badan Narkotika Nasional. “Jadi siapapun bisa direhab, masyarakat manapun itu asalkan jelas sebagai pengguna dan ingin bertobat dan ingin hidupnya jauh dari narkotika dapat menghubungi kita di BNN. Tidak ada kata terlambat jika sebenarnya menyadari bahwa bahaya narkotika itu sangat fatal dan dapat mengakibatkan kematian”, ungkapnya. Pecandu narkotika adalah orang sakit yang perlu ditolong dan diberi pengobatan. Karena itu, Andi meminta pecandu narkoba harus segera mendaftarkan diri ke badan rehabilitasi.

“BNN tidak membedakan artis atau bukan artis, maupun anggota DPR atau keponakan siapapun, kami petugas yang bekerja profesional,” ujarnya disela-sela acara Jumpa Pers Akhir Tahun di Mapoldasu, Tanjung Morawa, Kamis (29/12/2016). Perwira tinggi ini mengatakan, selama ini kalau pecandu narkoba ditangkap maka akan diproses, dipenjara, baru direhabilitasi. Tapi kalau dia sukarela melaporkan dirinya sendiri, maka tidak akan dituntut pidana. Pecandu atau korban penyalahgunaan narkotika bisa direhabilitasi gratis. “Kami sedang mensosialisasikan ke masyarakat, agar ikut serta dalam program rehabilitasi yang dikelola oleh BNN,” ujar Andi Loedianto, yang dikenal tidak mau kompromi dengan lokasi atau tempat hiburan yang menyediakan narkoba.
Apa yang disampaikan Andi itu sesuai amanat Undang-undang (UU) nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Pemerintah nomor 25 tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika, dan pemerintah bersama segenap lapisan masyarakat telah melakukan berbagai langkah serta upaya untuk menyelamatkan para pengguna narkoba dan tidak lagi menempatkan para pecandu itu sebagai pelaku tindak pidana atau pelaku tindak kriminal. (MR/Peter).
