2 Orang Pemuda Asal Kabupaten Nias Di Ringkus Satres Narkoba Polres Nias
METRORAKYAT.COM, GUNUNG SITOLI – DZ dan SL di tangkap polisi atas kepemilikan barang haram diduga Narkotika jenis Pil Ecstacy di sebuah cafe di Gunungsitoli.
Tersangka DZ merupakan warga Desa Tetehosi, Kecamatan Idanogawo, Kabupaten Nias diamankan pada kamis sekitar pukul 00.30 wib di cafe Coral Desa Fodo, Kecamatan Gunungsitoli Selatan, Kota Gunungsitoli.
“Benar, telah di lakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki Inisial DZ pada Hari Kamis tanggal 17 Juni 2021 sekira pukul 00.30 Wib di Cafe Coral Desa Fodo Kec. Gunungsitoli Selatan, Kota Gunungsitoli” Hal ini di ungkapkan Paur Subbag Humas Polres Nias Kepada Metrorkayat. com Kamis 24 juni 2021.
Di jelaskanya, pada saat penangkapan DZ, kepadanya ditemukan 1 (Satu) butir Pil Ecstacy warna Kuning, setelah dilakukan pemeriksaan dan pengembangan DZ mengakui mendapatkan barang haram tersebut dari Inisial (SL) warga Desa Sisobahili, Kecamatan Gido, Kabupaten Nias.
Dari hasil keterangan DZ, polisi terus melakukan pencarian terhadap SL dan pada Hari itu juga Kamis tanggal 17 Juni 2021 sekira pukul 22.00 Wib SL diamankan di Murai Cafe, kedua tersangka tersebut sekarang ini telah dilakukan Penahanan di RTP Polres Nias.
Atas perbuatan keduanya, dipersangkakan Melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) UU No. 35 thn 2009. dengan Ancaman hukuman maksimal 15 tahun.(MR/Kris-Red).
