Mantan Komisioner dan Dua Mantan Kasatgas KPK ke Dewas

Mantan Komisioner dan Dua Mantan Kasatgas KPK ke Dewas
Bagikan

METRORAKYAT.COM, MEDAN – Rinto  dari Kantor Lazzaro Law Firm mengadukan mantan Komisioner KPK, Saut Situmorang dan dua Mantan Kasatgas KPK HN Christian dan Ambarita Damanik kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

“Tadi laporan pengaduannya sudah kita kirim melalui Lion Parcel yang ditujukan kepada Ketua Dewan Pengawas KPK RI dikawasan Jalan Kuningan Kav 4 Kecamatan Setia Budi, Jakarta Selatan,” ucap Rinto Selasa (18/05/21).

Rinto menuturkan tentang adanya dugaan konflik kepentingan dan penyalagunaan wewenang dalam penetapan tersangka suap dalam persetujuan LKPJ dan APBD.

“Kita melaporkan ketiganya dalam penanganan perkara pemberian suap kepada anggota dewan, kenapa tidak semuanya di tersangkakan. Selain itu bagi pengepul dan pemberi yang sudah mengakui dipersidangan tidak diproses,” ucap Rinto yang merupakan penasehat hukum sejumlah Mantan Anggota DPRD Sumut yakni, Musdalifah, Washington, Safida Fitri, Faisal, Rahmiana, Syarial yang ditetapkan KPK sebagai tersangka pada 2019 lalu yang kini proses ada banding dan kasasi.

Rinto pun menyebutkan nama sejumlah nama yang turut menerima dan mengembalikan uang akan tetapi mereka tidak diproses seperti anggota legislatif DPRD Sumut lainnya. Adapun yang dimkasud diantaranya Evi Diana, Aduhot Simamora, Hardi Mulyono serta anggota DPRD Sumut lainnya yang turut menerima.

Tak hanya itu, ia juga menyebut Nurdin Lubis mantan Sekretaris Daerah (Sekda) di Kantor Sekretariat Daerah Pemerintahan Provinsi Sumatra Utara periode 2011-2014 sebagai inisiasi dalam pengumpulan sebagaimana yang terungkap dipersidangan.

Selain nama Mantan Sekda tersebut, Rinto juga menyebut pengumpul penyandang dana senilai Rp61 Milyar, diantaranya Baharuddin Siagian senilai Rp5,1 Milyar, Ahmad Fuad Lubis berhasil menghimpun Rp45 Milyar.

Sementara itu Hamami Sul Basyan, Randiman Tarigan, Ali Nafiah, dan Zulkarnain sebanyak Rp11 Milyar tidak dijadikan tersangka oleh KPK. Padahal mereka sudah mengakui dipersidangan akan tetapi belum diproses.

Nah untuk itu, Rinto pun mengatakan kita meminta keseriusan KPK, untuk memproses Evi Diana dan anggota DPRD Sumut lainnnya serta keterlibatan pejabat Pemprovsu.

“Tentunya harus ada rasa keadilan sebab dari pengakuan mereka menerima dipersidangan namun mereka tak diproses sedangkan yang lainnya diproses hukum. Dan begitu hendakanya kepada pejabat yang memberikan harus diproses demi keadilan itu sendiri,” pungkasnya.

Harapanya, pihak Dewan Pengawas KPK bisa menindaklanjuti pengaduannya terhadap Mantan Komisioner dan dua Kasatgas KPK tersebut.

Sementara itu, saat dikonfirmasikan kepada Jubir Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan Whatsapp belum merespon konfirmasi.(MR/rel)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.