Tak Lengkap, Tiga Berkas Dugaan Korupsi UINSU Telah Berulang Kali Dikembalikan Jaksa Kepada Penyidik

Tak Lengkap, Tiga Berkas Dugaan Korupsi UINSU Telah Berulang Kali Dikembalikan Jaksa Kepada Penyidik
Bagikan

METRORAKYAT.COM, MEDAN – Kejati Sumatera Utara telah berulang kali mengembalikan berkas perkara dugaan korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu Universitas Islam Sumatera Utara (UINSU) tahun ajaran 2018 senilai Rp10 Milyar kepada penyidik Tipikor Krimsus Polda Sumatera Utara.

“Berkas korupsi UINSU dengan tiga tersangkanya sudah berulang kali dikembalikan Jaksa Peniliti Tipikor Kejatisu kepada penyidik karena berkasnya belum lengkap,” sebut Kasi Penkum Kejatisu, Sumanggar Siagian kepada wartawan, Selasa (18/05/21).

Lanjut Sumanggar, terakhir kita kembalikan lagi berkas ketiga tersangka kepada pihak penyidik sekitar dua pekan yang lalu.

“Dalam perkara ini Jaksa Peneliti menilai berkas tersebut belum lengkap sesuai dengan petunjuk jaksa. “Karena belum lengkaplah kita kembalikan lagi,” sebut Sumanggar.

Ditegaskannya pihak kejaksaan saat ini menunggu berkas ketiga tersangka korupsi UINSU dari pihak penyidik.

Sebelumnya Penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Sumut telah menetapkan 3 tersangka terkait kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu Universitas Islam Sumatera Utara (UINSU) tahun ajaran 2018.

Ketiga tersangka yaitu SS, merupakan aparat sipil negara (ASN) atau pejabat pembuat komitmen Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, JS selaku Direktur PT Multi Karya Bisnis Perkasa (MKBB) dan Prof S selaku Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara.

Penetapan 3 tersangka berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara BPKP Perwakilan Sumatera Utara Nomor Nomor: R-64 / PW02/5.1/2020, tanggal 14 Agustus 2020 sebesar Rp10.350.091.337.

Adapun barang bukti yang disita yakni surat kontrak dan dokumen pelaksanaan kegiatan pembangunan gedung kuliah terpadu UINSU Medan tahun ajaran 2018, dokumen pelaksanaan pencairan anggaran, laporan hasil pemeriksaan audit fisik oleh tim ahli dari ITS Surabaya, LHP PKKN BPKP Perwakilan Sumut.

Kasus itu berawal pada Juli 2017 lalu, Rektor UINSU Medan Prof S memerintahkan Kabag Perencanaan dan Keuangan untuk membuat proposal pengajuan pembangunan gedung kuliah terpadu di UINSU Medan kepada Kementerian Agama RI.

Dengan surat Rektor UIN Sumatera Utara Nomor : B.305 / Un.11.R2 / B.II.b / KS.02 / 07 / 2017, tanggal 4 Juli 2017, jumlah anggaran yang dibutuhkan sebesar Rp49.999.514.721, kemudian disetujui Kementerian Agama RI sebesar Rp50 miliar.

Namun, kondisi bangunan gedung kuliah terpadu UINSU Medan yang dikerjakan PT MKBP tidak selesai dan tidak dapat digunakan sebagaimana fungsinya, sedangkan negara telah membayar 100 persen untuk pembangunan gedung tersebut.(MR/red)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.