Lapas Klas IIB Siborongborong Memberikan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri Tahun 2021 kepada 401 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP)

Lapas Klas IIB Siborongborong Memberikan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri Tahun 2021 kepada 401 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP)
Bagikan

METRORAKYAT.COM, TAPUT – Pemberian remisi khusus Idul Fitri merupakan salah satu puncak resolusi pemasyarakatan, yaitu pemberian hak remisi kepada narapidana untuk mendapatkan pengurangan masa hukuman (remisi).setiap narapidana harus memenuhi syarat administratif dan substantif, di lembaga pemasyarakatan klas IIB Siborongborong saat ini di huni oleh warga binaan pemasyarakatan (WBP) dengan jumlah 770 orang dan didominasi oleh perkara narkotika sebanyak 85,84% yaitu 661 orang.

Dalam rangka menyambut hari Raya Idul Fitri 1442 H/tahun 2021, Lembaga Pemasyarakatan klas IIB Siborongborong telah mengusulkan narapidana untuk memperoleh remisi khusus idul fitri tahun 2021 sesuai dengan peraturan yang berlaku dengan rincian besaran sebagai berikut :

  1. Narapidana terkait tindak pidana non pp nomor 28 tahun 2006 dan non pp nomor 99 tahun 2012 (pidum) berjumlah 85 orang dengan rincian sebagai berikut :
    A. 15 hari : 20 orang
    B. 1 bulan : 55 orang
    C. 1 bulan 15 hari : 10 orang.
  2. Narapidana terkait tindak pidana terkait pasal 34 ayat (3) pp nomor 28 tahun 2006 : nihil.
  3. Narapidana terkait tindak pidana terkait pasal 34 A ayat (1) pp nomor 99 tahun 2012 berjumlah 316 orang dengan rincian sebagai berikut :
    A. 1 bulan : 263 orang.
    B. 1 bulan 15 hari : 48 orang.
    C.12 bulan : 05 orang.

Sampai pada tanggal 05 Mei 2021 Lembaga Pemasyarakatan klas IIB Siborongborong mengusulkan Warga Binaan Masyarakat (WBP) yang telah memenuhi syarat menerima remisi khusus Idul Fitri tahun 2021 dengan jumlah yang di usulkan mencapai 401 orang yang sesuai dengan peraturan dan persyaratan yang berlaku, serta keseluruhan usulan di setujui oleh KEMENKUMHAM (DIRJEN PAS) sesuai dengan keputusan menteri hukum dan hak azasi manusia Republik Indonesia.

Adapun nomor surat keputusan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia yang berisi tentang pemberian remisi kepada narapidana di lembaga pemasyarakatan klas IIB siborong borong adalah sebagai berikut :

Nomor : PAS- 5-22 PK 01.05.05 tahun 2021 tanggal 13/05/2021.
Nomor : PAS- 5-26.PK.01.05.05 tahun 2021 tanggal 13/05/2021.
Nomor : PAS-5-27.PK.01.05.05. tahun 2021 tanggal 13/05/2021.
Nomor : PAS-5-28.PK.01.05.05 tahun 2021 tanggal 13/05/2021.
Nomor : PAS-5-29.PK 01.05.05 tahun 2021 tanggal 13/05/2021.

SK remisi akan di bacakan kepada narapidana yang menerima remisi khusus Idul Fitri pada hari kamis tanggal 13 Mei 2021, selanjutnya akan di tempel di papan pengumuman yang ada di dalam blok hunian warga, dan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dapat langsung memakai mesin self service untuk melihat remisi yang di terimanya.

Diharapkan setelah mendapatkan remisi tersebut , para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) terkhusus pada lembaga pemasyarakatan klas IIB Siborongborong dapat bersyukur serta dapat memperbaiki diri ke arah yang lebih baik lagi.
selamat Hari Raya Idul Fitri 1442 H, minal aidin wal faidzin, mohon maaf lahir dan batin.(mr/laktogen)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.