Polres Tapteng Ungkap Kasus Nakoba Dari 4 Tempat Berbeda

Polres Tapteng Ungkap Kasus Nakoba Dari 4 Tempat Berbeda
Bagikan

METRORAKYAT.COM, TAPTENG (POLRES TAPANULI TENGAH) – Mewujudkan Wilayah terbebas dari Narkoba, Polres Tapteng melalui Sat Resnakoba ungkap jaringan Narkoba di 4 TKP berbeda Senin (15/02/21).

Kesuksesan pengungkapan kasus jaringan narkoba di benarkan Kapolres Tapteng AKBP Nicolas Dedy Arifianto, SH. SIK. MH. Melalui Kasubbag Humas Polres Tapteng AKP Horas Gurning.

“Ke 4 tersangka kini sudah kita amankan, dan masih tahap pemberkasan oleh Tim Penyidik untuk proses lebih lanjut,” ucap Kapolres Tapteng melalui Paur Humas Polres Tapteng Jumat (18/02/21).

Paur Humas memaparkan, penangkapan ke 4 tersangka berawal dari informasi masyarakat, bahwa di Jln. SM. Raja, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, ada seorang Laki-laki memiliki narkotika jenis Sabu-sabu. Berdasarkan informasi tersebut, dilakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi yang di terima, setelah yakin dengan hasil pemantauan target, Personil mendatangi dan melakukan penangkapan terhadap target sekita Jam 14:00 WIB.

Selanjunya, setelah di lakukan pemeriksaan target sesuai dengan info yang di terima, tersangka mengaku bernama MBS alias TS (30) setelah di lakukan pemeriksaan ternyata tersangka berdomisili sebagai warga Jln. SM. Raja, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga.

Menurut penjelasan Paur Humas Polres Tapteng, tersangka I berhasil di amankan di Jln. SM. Raja, Kelurahan Aek Manis beserta Barang Bukti (BB red) berupa, 1 Paket kecil narkotika Jenis Sabu-sabu yang dibungkus plastik bening, dengan berat Sabu 0,07 Gram, dan 1 Unit Henphone Merk Maxtron warna Hitam Biru. Atas pengembangan yang dilakukan Personil Polres Tapteng juga berhasil mengamankan tersangka II sekitar Jam 14:05 WIB. Setelah di lakukan pemeriksaan tersangka ke II mengaku bernama SD alias K (28), warga : Jln. SM. Raja, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga.

Keberhasilan penangkapan tersangka II, Personil Polres Tapteng berhasil mengamankan Barang Bukti (BB red) dari tersangka berupa, 02 Paket besar narkotika jenis Sabu-sabu yang di bungkus plastik bening, 01 Paket kecil narkotika jenis Sabu-sabu yang di bungkus plastik bening, dan 01 unit timbangan digital beserta 01 Unit Handpone MAXTRON warna Hitam Biru, setelah dilakukan penimbangan narkotika jenis Sabu seberat 1,90 Gram. Selanjutnya, Cuma berselang beberapa menit kemudian Persoil Polres melakukan pengembangan dan tersangka ke III berhasil di amankan dari TKP sesuai dengan petunjuk yang di dapat dari tersangka II.

Sekitar jam 16:00 WIB, tersangka ke III berhasil diamankan Personil Polres Tapteng dan pelaku sempat mencoba melarikan diri dan juga mencoba menghilangkan Barang Bukti (BB red), tapi usaha tersangka ke III terlihat oleh Personil Polres Tapteng sesaat melakukan pengejaran. Setelah tersangka berhasil di amankan Pesonil Polres Tapteng, tersangka digiring personil untuk mengambil barang bukti yang sudah sempat dibuang tersangka, sesaat mencoba melarikan dari penyergapan Personil Polres Tapteng.

Atas hasil pemeriksaan yang dilakukan. benar saja, tersangka memiliki barang terlarang jenis Ganja, adapun barang bukti yang berhasil di sita dari tersangka berupa, 01 Bungkus ganja kering yang di balut kertas warna coklat, 01 Unit Hanphone Merk Samsung warna putih, dan 03 ampul ganja kering yang di balut plastik warna Biru. Selanjunya setelah dilakukan penimbangan barang bukti terhadap daun ganja kering milik tersangka berjumlah 100 Gram.

Paur Humas Polres Tapteng membeberkan, penangkapan tersangka ke III HS (36) sesuai dengan hasil introgasi yang dilakukan Personil Polres Tapteng. dalam keteranganya tersangka ke III mengaku bahwa tersangka berdomisili sebagai warga Pardagangan, Kelurahan Lubuk Tukko Induk, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah.

“Tersangka Ke III ini berhasil diamankan Personil Polres Tapteng di Kecamatan Sibolga Selatan, tepatnya di samping Gedung Hermina,” pungkas Paur Humas Polres Tapteng.

Lanjut Paur Humas Polres Tapteng, kita tidak berhenti sampai di situ, Pesonil Polres Tapteng juga melakukan Pengembangan, sekitar Jam 16:30 WIB selisi 30 menit, Personil Polres Tapteng berhasil mengamankan tersangka ke IV, SH alias J (40) setelah di lakukan introgasi tersangka ke IV mengaku berdomisili di Jln. Kader Manik, Rawang III, Kelurahan Aek Muara pinang, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga.

Menurut penjelasan Paur Humas Polres Tapteng, adapun hasil penyitaan barang bukti dari tersangka ke IV berupa, 01 buah termos berwarna Hijau, 01 bungkus ganja kering yang dibungkus Plastik berwarna Merah, beserta 01 bungkus ganja kering yang dibungkus plastik yang berwana Coklat serta 01 Unit Henphone Merk Nokia berwarna Hitam.

Dijelaskan oleh Humas, adapun Jumlah barang bukti yang berhasil di sita dari tangan tersangka ke IV berupa barang terlarang jenis daun ganja dengan berat Bruto sebanyak 200 Gram. Tersangka ke IV ini berhasil di amankan Personil Polres Tapteng dari Jln. SM. Raja, Kelurahan Aek Muara Pinang, kecamatan Sibolga Selatan, persisnya tidak jauh dari TKP penangkapan tersangka ke III.

Atas perbuatannya kini ke empet tersangka beserta barang bukti sudah di amankan oleh Personil Polres Tapteng untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatan ke Empat tersangka, Paur Humas Polres Tapteng mejelaskan, Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menjual,membeli,menerima atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Gol I atau memiliki, menyimpan,menguasai dan menyediakan Narkotika Gol I jenis bukan tanaman (sabu) dan Permufakatan jahat dalam melakukan tindak pidana Narkotika Gol I sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) Undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. (MR/RM).

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.