Terkait Masalah Pembongkaran Bangunan Tua di Jalan Ahmad Yani VII, Wakil Ketua DPRD Medan, Ihwan Ritonga : Walikota Defenitif Diminta Segera Turun Tangan

Terkait Masalah Pembongkaran Bangunan Tua di Jalan Ahmad Yani VII, Wakil Ketua DPRD Medan, Ihwan Ritonga : Walikota Defenitif Diminta Segera Turun Tangan
Bagikan

METRORAKYAT.COM, MEDAN – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, H.Ihwan Ritonga,SE.,MM menilai masalah dibongkarnya gedung lama (eks Portibi) dan dibangun kembali gedung baru namun tanpa memilki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang masuk kedalam wilayah Cagar Budaya Kota Medan merupakan perbuatan yang tidak menunjukkan adanya kepedulian terhadap bangunan-bangunan tua yang menjadi bagian dari Cagar Budaya di Kota Medan. 

Bangunan yang terletak di Jalan Ahmad Yani VII, simpang Jalan HH.Ar Syihab kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat ini, sambung Ihwan Ritonga, merupakan bangunan yang sudah berusia diatas 50 tahun, sebelumnya merupakan kantor salah satu media cetak bernama Portibi. “Kemungkinan oleh pemilik di jual ke seseorang, namun seharusnya, bangunan tersebut bukan malah dihancurkan dan dibangun kembali dengan bangunan yang baru namun tidak ada IMB nya.

“Arsitektur bangunan awal diketahui memiliki nilai sejarah dan merupakan bagian dari peninggalan Belanda, di daerah itu saya melihat sangat banyak bangunan tua yang memiliki nilai sejarah. Karena berada di dekat bangunan Cagar Budaya yakni Warenhuis,” kata politisi dari Partai Gerindra Kota Medan ini, Kamis (11/2/2021) di saat usai menghadiri pelantikan Walikota Medan, Ir.Ahkyar Nasution, di rumah dinas Gubernur Sumut.

Dikatakan lagi, Pemko Medan selaku pemegang penuh hak atas bangunan-bangunan yang menjadi cagar budaya, semestinya mampu mendata semua bangunan dan menjadikan asset yang merupakan bagian dari cagar budaya, dengan memberikan intensif kepada pemilik bangunan untuk perawatan gedung.

” Jika Pemko Medan tidak tegas menindaklanjuti masalah pembongkar bangunan tua yang telah di bangun dengan bangunan baru itupun tanpa IMB, Ihwan Ritonga menghawatirkan, akan banyak lagi bangunan-bangunan tua yang memiliki nilai sejarah akan di bongkar dan di ganti dengan bangunan baru. Ini terjadi karena Pemko Medan termasuk OPD terkait lemah dalam pengawasan,”terang nya.

Diterangkan Wakil Ketua DPRD Kota Medan ini, agar segera di masa kepemimpinan singkat Walikota Medan, Ir Ahkyar Nasution mampu memberikan perubahan dan ketegasan kepada bawahan termasuk dinas-dinas yang selama ini dianggap tidak mampu bekerja maksimal.

“Kita berharap segera Waliota Medan melakukan  evaluasi terhadap Kinerja Dinas Kebudayaan Medan, Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang (DPKPPR) Kota Medan, Satpol PP Kota Medan, Dinas PMPTSP Kota Medan, Camat dan Lurah yang dianggap lalai, dengan melakukan pembiaran sampai bangunan saat ini di ketahui sudah mau selesai namun tidak ada memiliki IMB. Harusnya sejak awal dinas terkait melakukan penindakan, bukan seakan lempar tangungjawab,” terangnya.

Sementara itu, Walikota Defenitif, Ir,Ahkyar Nasution usai dilantik oleh Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, saat ditanyai wartawan tanggapannya terkait bangunan tanpa IMB di Jalan Ahmad Yani VII, simpang Jalan H.Ar Syihab mengatakan akan mempelajari permasalahan tersebut kembali dan akan memanggil dinas-dinas terkait yang merupakan bagian dari pengawasan dan penindakan.

” Akan saya pelajari dulu, dan akan memanggil dinas terkait yang berhubungan dengan bagunan itu,” ujar Walikota Medan ini singkat. (MR/Wan)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.